JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--Niniak Mamak tergabung dalam  Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Parambahan, Kecamatan Limo Kaum, gelar rapat Sabtu (12/1) di Masjid Raya Parambahan. Rapat tersebut, membahas persoalan dihidupkannya kembali peraturan adat salingka nagari.

Hadir pada rapat dimaksud, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Wali Nagari Parambahan Robi Yasdi dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Parambahan AZ. Dt. Sinaro. Tidak hanya itu, hadir juga para perantau dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Zuldafri Darma mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada pemimpin di nagari-nagari yang telah sepakat, mencoba aturan adat untuk menata kehidupan di kampung.

" Sebagai putra asli Nagari Parambahan, saya mendukung pelaksanaan Peraturan KAN yang mengatur sendi kehidupan masyarakat, namun tentu akan tetap disempurnakan dalam berjalannya waktu," katanya Sabtu (12/1) di Tanah Datar.

Dikatakannya, peraturan dibuat karena kekawatiran terhadap perkembangan zaman yang mempengaruhi segala sendi kehidupan, terutama generasi muda kita, seperti LGBT, pergaulan bebas, narkoba dan lainnya.

" Peraturan yang akan ada diharapkan berdasarkan hasil musyawarah, jangan ada tebang pilih, diskriminatif dll. Diharapkan ninik mamak, paham terhadap adat istiadat ataupun aturan yang akan diterapkan," pinta Zuldafri Darma.

Tidak itu saja, harus komit dalam menegakkan peraturan dan diharapkan juga memakai prinsip kandua badantiang-dantiang, tagang bajelo-jelo.

" Peraturan harus ada sanksi, karena sebagus apapun peraturan kalau tidak ada sanksi, nihil tak akan berhasil sesuai keinginan. Hal ini akan menjadi warisan kepada generasi muda kita, dan ciptakan masyarakat Nagari Parambahan lebih sejahtera," jelasnya.

Wabup Zuldafri Darma juga meminta agar Wali Nagari setempat mengalokasikan dana anggaran untuk pelatihan, bimtek atau bimbingan kepada ninik mamak dan adat kita. Tujuannya, Nagari Parambahan masa lalu yang pernah jaya, bisa kitta lakukan lagi untuk zaman sekarang.

Ketua KAN Nagari Parambahan, Kecamatan Limo Kaum AZ Dt. Sinaro mengatakan, ninik mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Parambahan sepakat kembali menghidupkan atau membangkitkan kembali Peraturan Adat Salingka Nagari.

Diantara peraturan-peraturan itu semisal, mengatur tatanan hidup sosial dalam masyarakat, yakni perkawinan sasuku, pemasangan pelaminan saat perkawinan, lompek banda, hukum bagi pelaku amoral.

" Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, sehingga diharapkan kembali tercipta masyarakat Nagari Parambahan yang jaya berdasarkan ABS SBK dan Syarak Mangato, adat mamakai. Peraturan ini lahir berkat kerjasama kita semua termasuk perantau, tentu masih butuh kritik, saran serta masukannya, sehingga bisa lebih sempurna lagi," terang AZ Dt Sinaro.

Pada kesempatan sama, Sesepuh Adat Nagari Parambahan KH Dt. Sia Basa menyebutkan, sangat mendukung terkait dihidupkannya kembali peraturan adat salingka nagari itu. Saya menjadi Pangulu selama 53 tahun lebih. Saya mendukung terbitnya peraturan adat salingka nagari ini, sehingga masyarakat akan kembali ke kehidupan dengan tatanan adat yang kembali baik," simpulnya. (MG)
 
Top