JA.com, SAROLANGUN (Jambi) - Pentolan aktivis mahasiswa Sarolangun melontarkan kritikan kepada kepala dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziadi yang di tetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. beberapa waktu lalu.

Kritikan tersebut disampaikan, lantaran Ibnu Ziadi yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi, masih menduduki Jabatan Kepala Dinas PUPR.

Mereka menilai, pejabat tersebut diketahui telah menjadi tersangka oleh pihak hukum dengan dugaan kasus korupsi, tidak layak memduduki jabatan sebagai kepala OPD dalam menguasai anggaran.
Kritikan tersebut, disampai oleh  Hasatra Dewan Pembina Himpunan Mahasiswa limun (HIMALI).

"Pejabat yang terindikasi dalam dugaan kasus Korupsi tidak layak untuk menduduki jabatan, apalagi sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkab Sarolangun, apalagi dalam mnggunakan anggaran 2019." sebutnya, Senin (29/1).

Selain itu dia berpandangan, menimbang Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 terbesar melalui dinas PUPR sepertinya tidak pantas pejabat yang tersandung dugaan kasus Korupsi memimpin penggunaan anggaran daerah tersebut.

"Dalam pandangan kita, tidak pantas lagi pejabat yang tersandung korupsi untuk memimpin  dalam penggunaan APBD terbesar yang di peruntukan melalui dinas PUPR,"ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang  Pembina Persatuan Mahasiswa Pelajar Batang Asai PMPB, mengharap Dalam hal ini, Bupati sarolangun harus cepat mengambil tindakan untuk mencopot Kepala dinas PUPR dan diganti dengan pejabat baru.

"berdasarkan surat instruksi KPK, tahun  2018, sebagai kepala daerah, kami mengharapkan Bupati Sarolangun, tegas dalam hal ini, agar cepat menghentikan ASN yang tersandung dugaan kasus Korupsi, dan menggati Kepala dinas PU PR dengan pejabat baru." harapnya.(Hadril W).
 
Top