JA, PASAMAN BARAT -- Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutuskan menggugurkan proses Praperadilan yang diajukan seorang warga terhadap Polisi Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu 9 Januari 2019.
Warga itu bernama Herdianto (39) warga Desa Lansek Kodok Rao Selatan, Kabupaten Pasaman selaku Pemohon. Dirinya mengajukan Praperadilan pada (10/12/2018) lalu. Sebab dirinya menilai, penetapan tersangka oleh Pihak Polsek Kinali (Termohon) terhadap orang tua nya (Darlina) atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas penangkapan dan penahanan tidak sah.
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal itu menyatakan gugur. ""Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN.PSB tanggal 10 Desember 2018 itu dinyatakan gugur. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kuhap" sebut Yang Mulia Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian diruang persidangan, Rabu 9 Januari 2019.
Kata Hakim, Permohonan permintaan pemeriksaan Praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur, karena sidang pidana pokok perkara terdakwa (Darlina) telah digelar di pengadilan. "Selain itu menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lagi dijelaskan, dalam putusan ini juga tidak ada upaya hukum selanjutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan, dipersidangan pokok atas kasus perkara terdakwa nantinya, akan dilihat dalam proses penangkapan dan penahanannya," jelas Hakim Zulfikar Berlian lalu menutup sidang.
Sebelumnya, Herdianto selaku Pemohon itu meminta pemeriksaan sidang Praperadilan yang diajukan pada 10 Desember 2018 lalu, sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah atas diri Darlina 22 Novembember 2018 oleh Termohon yakni Negara Republik Indonesia, Cq Pemerintah Republik Indonesia, Cq POLRI, Cq Polda Sumbar, Cq Polres Pasaman Barat, Cq Polsek Kinali.
Pemohon menilai, proses penindakan penangkapan dan penahanan oleh pihak Termohon terhadap Darlina tidak sah. Pasalnya tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Kuhap, Pasal 18 ayat 3 Kuhap, Pasal 17 Kuhap dan Pasal 21 ayat 3 Kuhap.
Selain itu dirinya beralasan, bahwa penangguhan dan penahanan terhadap Darlina dinilai memunculkan sebuah pertanyaan. Karena mengapa kepolisian yang sibuk untuk melakukan penangguhan penahan terhadap Darlina, sementara pihak keluarga tidak mempermasalahkan dengan ditahannya Darlina oleh Polsek Kinali," kata Pemohon Herdianto dalam surat hal permintaan pemeriksaan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Sementara itu pihak kuasa hukum Termohon yang terdiri dari Kombes Pol Nina Febri Linda, AKBP M.Widya Eka Putra, AKP Amrizal, AKP Amprisman, AKP Afrides Roema, IPTU Eri Mayendri, AIPTU Alhamidi, Brigadir Wira Alfiandri. Membantah dengan mengajukan Duplik atas Replik Pemohon.
Bahwa pihak Termohon tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil-dalil Pemohon dalam Replik yang diajukan oleh Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenaran oleh Termohon," ujar salah seorang Kuasa hukum Termohon, Aiptu Alhamidi. [Sem]