Standar Perlindungan Profesi Wartawan Media Jurnalandalas.com
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan jurnalandalas.com adalah pilar utama
kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan jurnalandalas.com
mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan
pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan jurnalandalas.com ini
dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah
perlindungan hukum untuk wartawan jurnalandalas.com yang menaati kode etik
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan jurnalandalas.com
memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan jurnalandalas.com
dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan
alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak
manapun;
Karya jurnalistik wartawan jurnalandalas.com
dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan jurnalandalas.com yang ditugaskan khusus
di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan,
peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan
penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik
bersenjata, wartawan jurnalandalas.com yang telah menunjukkan identitas sebagai
wartawan jurnalandalas.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai,
wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum
sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya
jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan jurnalandalas.com dapat menggunakan hak tolak untuk
melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang
memaksa wartawan jurnalandalas.com untuk membuat berita yang melanggar Kode
Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh
sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga
terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi
yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi
Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu
“memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”