JA.com,
Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Pemilih pemula rawan
dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik untuk mendongkrak popularitas dan
elektabilitas kontestan Pemilu. Menyikapi itu, pemilih pemula perlu mendapatkan
penyuluhan undang-undang Pemilu.
Hal itu dikatakan Bupati
Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka penyuluhan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagi Pelajar SLTA se-Kabupaten
Limapuluh Kota, di aula eks kantor bupati di Payakumbuh, Selasa (26/2).
“Pemilih pemula rawan didekati,
dipengaruhi dan dimobilisasi salahsatu kontestan Pemilu. Menyikapi itu pemilih
pemula ini perlu kita bekali dengan penyuluhan Undang-Undang Pemilu,” ujar
Irfendi.
Irfendi berharap,
pemilih pemula termasuk dari kalangan pelajar bisa memahami dinamika yang
terjadi dalam perpolitikan di negara ini. Selain itu, para pemilih dari
kalangan anak muda itu juga diharapkan benar-benar menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu April 2019 mendatang, serta mengajak sanak saudara dan para tetangganya
untuk beramai-ramai datang ke tempat pemungutan suara pada hari pemungutan
suara April 2019.
“Mari kita gunakan hak
pilih kita pada pemilu mendatang. Jangan sampai pada hari pelaksanaan pesta
demokrasi itu para pelajar yang sudah memiliki hak pilih tidak datang ke tempat
pemungutan suara,” ujar Irfendi.
Dikatakan, pemilu
merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi, serta upaya
mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Secara kuantitatif pemilih
pemula sangat berkontribusi secara signifikan bagi kemenangan salahsatu calon peserta
Pilpres dan Pemilu legislatif. Sebab, jumlah pemilih pemula ini cukup besar.
“Mari kita sukseskan pesta demokrasi mendatang
itu, termasuk bagi pemilih pemula. Jangan sampai pemilih pemula yang umumnya
berstatus pelajar itu memilih menjadi golongan putih (golput) alias tidak
menggunakan hak suaranya,” tekan Irfendi.
Sebelumnya panitia
acara M Ali Firdaus, S.Sos dalam laporannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan
bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun untuk menyalurkan
hak pilihnya pada Pemilu 2019. Penyuluhan
undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda
terhadap dinamika politik yang sedang berkembang di Indonesia serta untuk
menyamakan persepsi tentang pentingnya pemberian hak suara bagi kelangsungan
pembangunan bangsa.
Lebih lanjut dijelaskan, penyuluhan ini diikuti oleh
300 orang mewakili siswa SLTA se-Kabupaten Limapuluh Kota yang dibagi dalam
empat angkatan dengan peserta masing-masingnya 75 orang. Sedangkan pemateri antara lain Ketua KPUD dan Ketua BAWASLU
Kabupaten Limapuluh Kota serta Asisten
Pemerintahan Setkab Limapuluh Kota Dedi Permana.
Acara pembukaan penyuluhan undang-undang itu ditandai dengan pemasangan
tanda peserta penyuluhan oleh Bupati didampingi Ketua KPUD dan Ketua BAWASLU
Kabupaten Limapuluh Kota. (gun)