JA.com, PADANG - Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir mendesak Wali Kota Padang untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos. Plafon sebesar Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 25 juta untuk mushalla itu dinilainya terlalu kecil.

"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (17/2/2019).

Faisal menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya.

"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi," terangnya.

Alasan lain diperlukannya revisi Perwako Nomor 11Tahun 2018 itu, terang Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako Padang terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di setiap kecamatan.

"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui hibah/bantuan sosial. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai Faisal Nasir.

Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir berdialog santai dengan Joni Irwandi (Ketua RT 06) dan Husni Jamal (Ketua RT 07) Kelurahan Surau Gadang, disela-sela gotong royong di mushalla Ali Bin Said Komplek Permata Surau Gadang, kecamatan Nanggalo.
 
Top