Hal itu untuk mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako Padang terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di setiap kecamatan.
"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah Fasum atau Fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat,(17/2).
Dikatakan Faisal lagi, alasan lainnya untuk merubah Perwako No 11 Tahun 2018 tersebut terkait bantuan untuk masjid dan mushalla. Plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla, dinilai Faisal terlalu kecil.
"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap Faisal.
Ia menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya.
"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi," terangnya.(***)
"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah Fasum atau Fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat,(17/2).
Dikatakan Faisal lagi, alasan lainnya untuk merubah Perwako No 11 Tahun 2018 tersebut terkait bantuan untuk masjid dan mushalla. Plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla, dinilai Faisal terlalu kecil.
"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap Faisal.
Ia menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya.
"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi," terangnya.(***)