Dikatakan Azirwan, ada 592.279 orang pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Ia berharap, data yang belum selesai harus dituntaskan oleh KPU hingga 17 Maret 2019 nanti. Sebab penetapan pleno ke dua masih satu bulan lagi.
Jika ada warga yang tidak memiliki KTP, namun terdaftar di DPT boleh menyalurkan hak pilihnya dengan memperlihatkan surat keterangan (suket) atau Kartu Keluarga (KK) ke panitia KPPS.
Aturan ini menurutnya tertuang pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 37 pasal 4 Tahun 2019. “Warga yang tidak memiliki KTP tetap memiliki hak untuk memilih,” sebut Azirwan lagi.
Azirwan juga meminta Disdukcapil untuk melayani masyarakat yang ingin membuat KTP jika blanko masih ada. Apabila sudah habis, maka Disdukcapil harus memberikan suket kepada masyarakat.
"Disdukcapil harus siap dengan suketnya apabila rekomendasi KPU didapat. Supaya ini benar dan penyalahgunaan tidak terjadi nantinya," ucap anggota DPRD dari partai Nasdem ini.
Azirwan juga meminta Disdukcapil untuk melayani masyarakat yang ingin membuat KTP jika blanko masih ada. Apabila sudah habis, maka Disdukcapil harus memberikan suket kepada masyarakat.
"Disdukcapil harus siap dengan suketnya apabila rekomendasi KPU didapat. Supaya ini benar dan penyalahgunaan tidak terjadi nantinya," ucap anggota DPRD dari partai Nasdem ini.
Hadir pula dalam pembahasan itu, kepala Kesbangpol, Disdukcapil, camat se -Kota Padang dan Bawaslu.