JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--Sedikitnya 47 orang utusan dari lima jorong yang ada di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuangbaru gelar musyawarah terkait pemilihan Walinagari antar waktu masa jabatan 2019-2023 mendatang, Sabtu (2/2) di Aula Kerapatan Adat Nagari-nagari setempat.
Dinas PMD-PPKB Kabupaten Tanah Datar melalui Kasi Kelembagaan dan Kapasitas Perangkat Desa Eki Trinanda mengatakan, kurang lebih satu bulan Perbub No 53 Tahun 2018 lahir, kini sudah terlaksana, di Nagari Barulak.
"Perlu kami sampaikan, karena pionir, dan yang pertama, ini adalah laboratorium pertama di kabupaten, bahkan provinsi. Jadi tanggungjawab kita bersama untuk menyempurnakannya terkait pemilihan Walinagari antar waktu itu," kata Eki Trinanda.
Ketua BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari) Nagari Barulak A Dt Sati Nan Panjang mengatakan, pemilihan Walinagari antar Waktu yang dilaksanakan terkait, Walinagari Barulak terpilih Syafriwal meninggalkan dunia karena sakit pertengahan 2018 lampau.
"Jadi di Nagari Barulak, sudah tiga kali menjabat pejabat Walinagari. Baru lebih kurang sebulan yang lalu keluar perbub no 53 tahun 2018 tentang tatacara pemilihan Walinagari antar waktu. Nah itulah dasar kami dalam pemilihan ini," kata A Dt Sati Nan Panjang, Sabtu (2/2) di Barulak.
Didampingi Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan Walinagari Antar waktu D. Dt Asa Bandaro, Walinagari yang terpilih nanti, akan melanjutkan masa tugas Walinagari yang berhalangan sampai tahun 2023 mendatang.
"Penjaringan bakal calon 16-29 Januari. Dan
ditetapkan calon walinagari tgl 29 Januari kemarin. Berdasarkan kesepakatan bersama. Melalui musyawarah nagari, yang ikut musyawarah adalah utusan lembaga unsur, untuk kelompok tani, linmas, Fkpm, dan semua perwakilan yang ada di nagari," jelas D Dt Asa Bandaro.
ditetapkan calon walinagari tgl 29 Januari kemarin. Berdasarkan kesepakatan bersama. Melalui musyawarah nagari, yang ikut musyawarah adalah utusan lembaga unsur, untuk kelompok tani, linmas, Fkpm, dan semua perwakilan yang ada di nagari," jelas D Dt Asa Bandaro.
Dikatakan D Dt Asa Bandaro calon yang mengambil formulir berjumlah 4 orang. Sedangkan yang mengembalikan formulir hanya tiga orang saja.
"Akhirnya sesuai dengan perbub 53 tahun 2018, tiga orang calon walinagari antar waktu yang lolos. Yaitu Sastra Prima putra,
Mulyadi Dt Bandaro Bodi dan
Kiki Sandra," terang D Dt Asa Bandaro.
Mulyadi Dt Bandaro Bodi dan
Kiki Sandra," terang D Dt Asa Bandaro.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD kabupaten Tanah Datar Irman, Forkopimca Kecamatan Tanjuangbaru (Camat Arif Gani, Ipda Adytiawarman) Tokoh Perantau IR Dt Paduko Sinaro, Yarman Dt Pangeran dan M Jamil Bari Jambek, Penjabat Walinagari Barulak Syamsurizal, Ketua KAN , A Dt Puncak Dirajo, seluruh kepala jorong dan undangan lainnya.
Setelah diadakan musyawarah dan mufakat, akhirnya ditempuh jalan yaitu foting yang di menangkan oleh Mulyadi Dt Bandaro Bodi 27 suara, menyusul Sastra Prima Putra 19 Suara disusul Kiki Sandra 1 suara. Acara dilanjutkan dengan makan siang bersama. (MG)