Pilar Partisipatif Corong Informasi Pelanggaran Pemilu
JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--- Simpul ditengah masyarakat, penting menjadi pilar pengawasan partisipatif dalam mengatasi sengketa dan pelanggaran pemilu 2019.
Baik insan pers, penyuluh agama, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), pengurus mesjid dan ketua OSIS SMA sederajat di Solok Selatan.
"Pilar ini kita harapkan mampu memberikan kontribusi pengawasan dan menyampaikan informasi ditengah masyarakat yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran pemilu 2019. Jadi corong pelapor, setidaknya menginformasikan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar di aula perrtemuan Umikalsum Batang Lawe Muara Labuh, Selasa (19/2 )
Corong informasi ini, untuk dapat memberikan pengarahan ditempat manapun, tentang pentingnya peranan setiap masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang bebas politik uang serta, bebas pelanggaran.
"Ini bagian langkah starategis dalam pengawasan disaat personil Bawaslu dalam keterbatasan jumlah di daerah ini," jelasnya.
Di tahun 2019 ini kata Ansyar, ada empat belas kegiatan sosialisasi dalam mewujudkan pemilu yang aman, tanpa intervensi dan tanpa persoalan dalam pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Di mulai dari sosialisasi Pengawasan Partisipasi yang sedang berlangsung saat ini, kemudian masuk ke pembinaan penyelenggaraan pengawasan dan supervisi pengawasan pemilu. Serta koordinasi pengawasan tahapan pemilu, pembinaan pelaksanaan dan lainnya.
"Sosialisasi yang intensif mencakup seluruh stake holder dan lembaga tertentu, demi mewujudkan pemilu yang damai."jelasnya.
Sementara, Devisi Penindakan Pelangaran Bawaslu Sumbar, Eli Yanti mengakui, dengan keterbatasan personil Bawaslu Provinsi, hingga ke kabupaten kota.
Maka penting pihak terkait dibekali pentingnya pengawasan partisipatif, dengan tujuan bagaimana bergerak dan proses pemilu berjalan sesuai harapan bersama dan turut serta melakukan pengawasan dilapangan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019.
"Yang hadir ini adalah bagian orang yang berhak untuk melapor atau setidaknya memberikan informasi dan melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu yang kemungkinan bisa terjadi," terangnya.
Oleh sebab itu, membangun kepercayaan masyarakat melalui pilar ini. Masyarakat pun paham tugas bawaslu dalam penindakan dan percaya akan kinerjanya sesuai amanah undang-undang.
"Bila ada temuan pelanggaran dilapangan paling lambat 7 hari setelah pelanggaran terjadi harus dilaporkan. Minimal ada saksi yang menerima, ada pelapor dan ada terlapor," jelasnya.
Cara penanganan pelanggaran
penjara jelasnya, Bawaslu tidak melihat siapapun. Seperti dua kasus pelanggaran yang sudah ditangani Bawaslu Sumbar, putusan hakim kepada salah satu caleg perrmpuan di Sumbar yang merupakan adik salah seorang wali kota, juga sedang diputuskan hakim tadi malam (18/2).
Terbukti melanggar disanksi hukuman penjara 10 bulan, atau denda 10 juta.
"Karena terbukti berkampanye di daerah terlarang disalah satu fasilitas pendidikan, juga salah seorang caleg di Kabupaten Solok yang saat ini menjalani proses hukum atas pelanggaran pemilu. Ini tanda Bawaslu bekerja sesuai amanah undang-undang," paparnya.
Sebelumnya ada sekitar 46 sengketa pemilu di Sumbar, tidak ada yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan dapat diselesaikan ditingkat Bawaslu Sumbar dan Kabupaten.
"Mudahan caleg atau parpol, termasuk timses paham dengan aturan dan sanksi bagi pelanggar," ulasnya.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Khairil Anwar, menjelaskan, setiap persoalan dapat diselesaikan dimanapun, baik sambil mengopi di warung atau ditempat manapun.
"Nah, masalah-masalah pemilu dapat dibicarakan dimana saja. Juatru itu, lewat pengawasan partisipatif ada dorongan terhadap masyarakat untuk memiliki niat dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran," tutupnya.
(s u d i r)