Mereka meminta DPRD untuk menuntut Pemko Padang karena telah mengingkari perjanjian untuk mendapat tempat dibangunan pertokoan di Pasar Raya.
Jasman Tanggo mengatakan, sebelumnya, pedagang IPPI dijanjikan menempati lokasi strategis di Pasar Raya Padang. Namun setelah selesai Blok I, II, III dan IV, Pemko tidak menempati janjinya.
“Pertokoan IPPI itu dahulu posisinya di bangunan depan Blok III sekarang. Pasca gempa bangunan pertokoan mereka yang masih kuat dibongkar Pemko. Hingga sekarang tak ada gantinya,” ujar Jasman Tanggo.
Ia menjelaskan, sebelum gempa, pedagang IPPI tersebut memiliki 38 petak toko. Pada saat gempa 2009 yang meluluhlantakan Pasar Raya. Pertokoan IPPI tetap berdiri tegak dan tidak ada kerusakan berarti. Kemudian, pasca gempa itu, ada bantuan dari pusat Rp6,5 miliar untuk membangun pertokoan pasar kembali.
Wali Kota saat itu dijabat Fauzi Bahar meminta persetujuan meruntuhkan pertokoan IPPI dengan konsekuensinya setelah bangunan selesai, anggota IPPI diberikan prioritas toko di tempat strategis.
Dalam orasinya, Jasman juga memperlihatkan fotokopi surat Walikota tertanggal 14 November 2011. Sebagaimana surat bernomor 511.2 1412. XI/ps-2011, perihal penempatan pedagang P3K IPPI. Surat yang ditandatangani Fauzi Bahar itu tanggapan atas surat pedagang IPPI Pasar Raya Padang yang dialamatkan kepada wali kota cq Dinas Pasar, tentang penempatan pedagang yang tergabung dalam P3K IPPI pada bangunan baru nantinya.
“Dalam surat ini Pemko menjamin seluruh pedagang IPPI pemegang kartu kuning dapat menempati kios pada bangunan baru nantinya dengan menunjukkan hak pakai yang sah dan ukuran disesuaikan dengan ukuran semula. Pedagang diizinkan hak pemakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Jasman menjelaskan, terhadap keinginan pedagang P3K IPPI untuk tetap pada lokasi bagian depan, Pemko memprioritaskan pedagang P3K IPPI ditempatkan pada posisi stratetis pada bangunan baru nantinya. Namun seiring berjalannya waktu dan pergantian Wako dari Fauzi Bahar ke Mahyeldi Ansharullah, surat tersebut tidak ditanggapi Mahyeldi.
"Kami sering menemui Wako Mahyeldi Ansharullah perihal nasib pertokoan IPPI di Pasar Raya. Namun ia hanya berjanji saja dan janji itu tidak terealisasi sampai sekarang," ujar Jasman.
Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan siap menuntaskan masalah ini dalam waktu dekat.
"Untuk menyikapi pengaduan ini, kita akan segera melakukan kunjungan lapangan pada, Kamis (7/2) dengan melibatkan Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan dan Wali Kota sendiri," ujar Wahyu.(***)
Jasman Tanggo mengatakan, sebelumnya, pedagang IPPI dijanjikan menempati lokasi strategis di Pasar Raya Padang. Namun setelah selesai Blok I, II, III dan IV, Pemko tidak menempati janjinya.
“Pertokoan IPPI itu dahulu posisinya di bangunan depan Blok III sekarang. Pasca gempa bangunan pertokoan mereka yang masih kuat dibongkar Pemko. Hingga sekarang tak ada gantinya,” ujar Jasman Tanggo.
Ia menjelaskan, sebelum gempa, pedagang IPPI tersebut memiliki 38 petak toko. Pada saat gempa 2009 yang meluluhlantakan Pasar Raya. Pertokoan IPPI tetap berdiri tegak dan tidak ada kerusakan berarti. Kemudian, pasca gempa itu, ada bantuan dari pusat Rp6,5 miliar untuk membangun pertokoan pasar kembali.
Wali Kota saat itu dijabat Fauzi Bahar meminta persetujuan meruntuhkan pertokoan IPPI dengan konsekuensinya setelah bangunan selesai, anggota IPPI diberikan prioritas toko di tempat strategis.
Dalam orasinya, Jasman juga memperlihatkan fotokopi surat Walikota tertanggal 14 November 2011. Sebagaimana surat bernomor 511.2 1412. XI/ps-2011, perihal penempatan pedagang P3K IPPI. Surat yang ditandatangani Fauzi Bahar itu tanggapan atas surat pedagang IPPI Pasar Raya Padang yang dialamatkan kepada wali kota cq Dinas Pasar, tentang penempatan pedagang yang tergabung dalam P3K IPPI pada bangunan baru nantinya.
“Dalam surat ini Pemko menjamin seluruh pedagang IPPI pemegang kartu kuning dapat menempati kios pada bangunan baru nantinya dengan menunjukkan hak pakai yang sah dan ukuran disesuaikan dengan ukuran semula. Pedagang diizinkan hak pemakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Jasman menjelaskan, terhadap keinginan pedagang P3K IPPI untuk tetap pada lokasi bagian depan, Pemko memprioritaskan pedagang P3K IPPI ditempatkan pada posisi stratetis pada bangunan baru nantinya. Namun seiring berjalannya waktu dan pergantian Wako dari Fauzi Bahar ke Mahyeldi Ansharullah, surat tersebut tidak ditanggapi Mahyeldi.
"Kami sering menemui Wako Mahyeldi Ansharullah perihal nasib pertokoan IPPI di Pasar Raya. Namun ia hanya berjanji saja dan janji itu tidak terealisasi sampai sekarang," ujar Jasman.
Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan siap menuntaskan masalah ini dalam waktu dekat.
"Untuk menyikapi pengaduan ini, kita akan segera melakukan kunjungan lapangan pada, Kamis (7/2) dengan melibatkan Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan dan Wali Kota sendiri," ujar Wahyu.(***)