JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Transaksi non tunai menjamin keamanan, mencegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran negara, menekan laju inflasi, mencegah transaksi illegal (korupsi). Selain itu juga untuk meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money) dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.

Bupati Lima Pilih Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab.H.Taufik Hidayat,SE,MH dalam sambutannya saat membuka diskusi tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dan Sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasuonal (GPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, di aula kantor bupati di Sarilamak, Kamis(14/2).

"Pelaksanaan transaksi non tunai di latar belakangi INPRES NO. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor.910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah," papar Taufik.

Dikatakabln,  transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.

Ikut hadir dalam acara itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar diwakili, Hj.Ike Sri Utami,MM, Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Roni Edrison, para kepala OPD, bendahara/bendahara pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota.

"Kedepan seluruh transaksi berupa belanja dan pendapatan tentunya harus dilaksanakan secara Non Tunai," kataTaufik.

Lebihblanjut dijelaskan,  azas umum pengelolaan keuangan daerah, tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis,transparan dan bertanggungjawab.(gun)
 
Top