Lembaga atau Instansi Penerima Hibah Harus Sesuai Aturan
JA.com, Padang--Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Iswandi Mochtar menegaskan, pemberian bantuan hibah kepada lembaga atau instansi lainnya hanya boleh satu kali dalam dua tahun. Semuanya telah diatur.
"Artinya, pemberian hibah kepada lembaga atau instansi yang mendukung program Pemerintah Kota Padang, itu hanya boleh satu kali dalam dua tahun," ungkap Iswandi, (25/3).
Dikatakan Iswandi, suatu lembaga atau instansi tidak boleh menerima hibah secara terus menerus setiap tahunnya. "Kalau diberikan bantuan hibah setiap tahunnya, itu kan jelas melanggar aturan," cakapnya.
Mengenai adanya MAN yang dibantu dana hibah sekitar Rp1 miliar, Iswandi enggan mengomentari. "Itu di luar kewenangan saya. Tapi pada prinsipnya, hibah itu boleh diberikan kepada lembaga atau instansi yang mendukung program pemerintah kota," tukuknya. "Hibah itu, kalau mereka mengusulkan dan membayarkan, jika mereka anggap wajar, ya silahkan," ungkapnya.