JA.com, Padang - Hingga kini perubahan terhadap Perda KTR juga belum disahkannya. DPRD tak mau disalahkan begitu saja.
“Jangan sampai DPRD yang disalahkan oleh warga kota, karena Ranperda KTR itu tak kunjung disahkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Haji Maidestal Hari Mahesa.(29/3).
Dia malah menuding Walikota yang tidak mau mensahkan dan membuat Ranperda itu menggantung.
“Kita sempat akan voting, silahkan baca risalah terakhir paripurna. Semua fraksi sudah menyatakan menolak untuk disahkan Ranperda itu,” ujarnya.
Soalnya, kata Esa, karena dalam peraturan lebih tingginya, tidak menyatakan semua wilayah tidak boleh (iklan rokok, red). Tapi ada zona untuk pemasangan dan dilarang.
“Permasalahannya hanya di pasal tentang pemasangan iklan, ada zona yang boleh dan ada yang tidak boleh, tapi walikota atas nama pemko menolak secara keseluruhan iklan rokok itu atau tidak membolehkannya di Padang. Soal pasal wilayah atau ruang yang boleh dan tidak boleh merokok semua sepakat,” lanjutnya.
Dikatakan Esa, kesepakatan tidak tercapai hanya terkait pasal iklan. Menurut Esa, beberapa fraksi selain “fraksi pemerintah” menginginkan adanya zonanisasi untuk iklan rokok.
“Masa semua wilayah Kota Padang tidak boleh ada iklan rokok. Sementara sesuai kata peneliti, iklan tidak terlalu besar dampaknya. Sementara banyak warga atau masyarakat kita yang hidup dari iklan tersebut, termasuk sponsor-sponsor untuk UKM,” terangnya.