JA.com,
Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Widya
Putra, S.Sos, M.Si kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di
lingkungan pemerintah daerah setempat untuk menjaga netralitas dalam seluruh
tahapan Pemilu 2019. Selain itu, ia juga meminta para abdi negara itu mentaati
aturan berpakaian dinas.
Hal itu ditegaskan Widya Putra dalam arahannya
pada apel pagi di halaman kantor Bupati Limapuluh Kota di Sarilamak, Selasa
(26/3).
“Tuntutan netralitas dalam Pemilu itu adalah perintah
undang-undang. Jadi, mari kita hati-hati agar tidak ikut terlibat dalam politik
praktis,” tutur Widya.
Dikatakan, netralitas bagi ASN merupakan sesuatu
yang tidak bisa ditawar. Artinya, abdi negara itu tidak boleh memihak pada
pihak tertentu dan harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan
dan partai politik.
“Ada sanksinya yang telah diatur oleh
Undang-undang pemilu dan sanksi terkait Undang-undang ASN. Jadi mari kita jaga
netralitas tersebut,” ulang Widya sembari kembali menegaskan perintah untuk
bersikap netral dalam pesta demokrasi itu bukan intruksi sekretaris daerah,
melainkan peraturan perundang-undangan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Widya juga menyinggung ketertiban
dan kedisiplinan PNS tersebut dalam berpakaian. Sesuai aturan yang ada, ia
mengajak seluruh ASN mentaati ketentuan mengenai tata tertib penampilan dan
pakaian bagi ASN laki-laki maupun perempuan.
“Kalau setiap hari Senin dan Selasa kita memakai
pakaian dinas harian berwarna kuning keki, tentunya kita berharap tidak ada ASN
yang memakai pakaian lain. Bagi ASN laki-laki misalnya, kita harapkan bisa
tampil rapi dengan baju masuk dan memakai papan nama. Begitu pula bagi wanita
yang memakai jilbab, hendaknya bisa pula memakai jilbab berwarna krem polos,”
papar Widya.
Lebih lanjut dijelaskan, ASN tidak bisa berpakaian
seenaknya. Sebab, sesuai edaran Bupati Limapuluh Kota tentang disiplin ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah diatur tentang keseragaman
dalam berpakaian dinas dan atribut lainnya. Hari Senin dan Selasa misalnya, diatur
untuk memakai PDH berwarna kuning khaki, hari Rabu menggunakan kemeja putih dan
celana/rok hitam, berikutnya hari Kamis memakai batik atau pakaian khas daerah
dan hari Jumat memakai pakaian muslim atau olah raga. (gun)