JA.com, Solok Selatan - Kasus pembunuhan 'istri' oleh 'suaminya' sendiri yang membuncahkan Solok Selatan pada akhir tahun 2018, tuntas. Hakim sudah ketok palu. Pelaku, Budi Muhammad, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Kajari Solok Selatan, Mohamad Rohmadi didampingi kasubsi eksekusi dan eksaminasi, Haris Jasmana, mengatakan, putusan itu sudah inkrah. "Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim," kata Rohmadi, Senin (1/4) di ruang kerjanya. Dari tuntutan yang disampaikan jaksa, 18 tahun penjara, diputuskan hakim 16 tahun penjara.
Pengadilan Negri Koto Baru, Solok, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Budi Muhammad ini, di aula kejaksaan negeri Solok Selatan, pada Kamis (28/3).
Hasil putusan, langsung dieksekusi. Terpidana ditempatkan di cabang Rumah Tahanan Muaro Labuah, Solok Selatan.
Kasus pembunuhan ini, terjadi pada Oktober 2018. Pelaku, Budi Muhamad, adalah suami dari korban sendiri, Resti. Keduanya menjadi pasangan suami-istri dengan menikah siri.
Dalam pengakuannya, terdakwa menghabisi nyawa korban dipicu perasaan cemburu membara. Dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, terdakwa menikam korban, Resti, berulang kali sampai menghembuskan nafas terakhirnya. (Sudir)