Para
pembudidaya ikan di Kabupaten Limapuluh Kota semakin memiliki kesempatan untuk
berkembang dan mandiri. Sebab, dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pembudidaya
ikan itu akan bisa memperoleh permodalan dari perbankan.
Hal
itu disampaikan Bupati Limapuluh kota Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara
sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan di aula kantor Dina
Perikanan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019, baru-baru ini.
“Jika
selama ini pembudidaya ikan yang mengaku kesulitan untuk meningkatkan kapasitas
usahanya karena terkendala permodalan, sekarang dengan sertifikat hak atas
tanah mereka akan bisa mengakses kredit atau permodalan perbankan dan sumber
pembiayaan lainnya,” tutur Irfendi.
Diakui,
selama ini salahsatu kendala dalam upaya pengembangan usaha pembudidaya ikan
adalah masalah permodalan. Pembudidya ikan kesulitan mengakses sumber
pembiayaan seperti perbankan karena tidak bisa berbagai persyaratan untuk
mendapatkan kredit. Padahal lahan yang dimiliki sudah bersertifikat, tentunya pembudidaya
ikan bisa menjadikannya sebagai jaminan pinjamanan pada bank.
“Dengan
adanya program sertifikasi ini kita berharap semua pembudidaya ikan bisa
meningkatkan usahanya dan lebih mandiri,” ujar Irfendi.
Sebelumnya
pantia acara Zetria dalam laporannya mengatakan, sosialisasi sertifikat hak
atas tanah pembudidaya ikan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para
pembudidaya ikan tentang pentingnya pengurusan sertifikat tersebut. Selain itu
juga buat menjelaskan prosedur dan tata tertib pengurusan sertifikat hak tanah
bagi pembudidaya ikan.
Sosialisasi
itu diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari kkelompok perikanan, wali
nagari dan perangkat nagari.
“Program
sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan ini adalah program dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berkerjasama dengan Badan Pertanahan
Nasional dengan tujuan untuk memudahkan akses pembudidaya ikan ke perbankan buat
pemupukan modal bagi pembudidaya ikan dalam mengembangkan usahanya,” papar
Zetri. (gun)