JA.com, Padang, (Sumatera Barat)--Diduga 'R' melakukan penghinaan dan pengrusakan bersama 'Dd' sampai hancur salah satu bangunan milik warga, sehingga dilaporkan ke polisi sektor (polsek) Padang Timur, oleh sipemilik bangunan pada hari Senin, (13/5/2019).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/162/K/V/2019/SPKT-Sektor Pdg Timur, korban yang berinisial 'Y' mengalami kerugian material karena bangunan rumahnya telah dirusak oleh 'R' Cs.
Berawal pagi itu, 'Ww' adik korban melihat tukang sedang mengerjakan bangunan pondasi rumah, namun tidak berapa lama datanglah 'R' dengan mengendarai motor melewati jalan samping rumahnya. Berselang beberapa menit 'R' kembali dari belakang, berhenti di depan tukang yang sedang bekerja, maka 'R' langsung marah-marah terhadap 'Ww' dan melarang untuk mendirikan bangunan di depan warga lainnya.
Terdengar adanya suara ribut di luar rumah, maka 'Y' keluar melihat Rini sedang marah-marah yang mengaku sebagai pemilik tanah. Namun 'Y' tidak terima perkataan Rini tersebut, terjadilah perang mulut termasuk warga lainnya.
Rini diduga istri seorang Kabid DLH kota Padang ini, langsung naik pitam dan secara membabi buta merobohkan bangunan yang masih kondisi basah dan dibantu oleh 'Dd' seorang warga setempat dengan disaksikan warga.
" Kau indak anak pejabat doh, indak pulo bini pejabat doh" (red: kamu bukan anak pejabat, bukan pula istri pejabat)," caci maki Rini kepada 'Y''sambil memporak porandakan bangunan dengan menggunakan besi.
Kapolsek AKP. Hendro mengatakan," bahwa sebelumnya kita berupaya untuk mencari solusi atau jalan damai kedua belah pihak sebelum bersentuhan dengan hukum. Hal ini telah kami lakukan melalui Kamtibmas dan Lurah setempat." jelasnya pada jurnalandals.com.
Tambahnya, namun sampai sekarang belum juga nampak titik terang dan akhirnya pihak korban yang merasa dirugikan melapor mengenai pengrusakan." katanya saat didepan kantor polsek.
Sebelumnya 'R' telah dilaporkan juga ke Polsek Padang Timur oleh korban 'Y' mengenai penghinaan terhadap dirinya, dengan laporan polisi nomor LP/150/K/V/2019/SPKT-Sektor Pdg Timur pada 04 Mai 2019.micke