JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera
Barat).
Bupati
Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)
terlebih pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota memiliki
sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah ini.
Hal itu ditegaskan Irfendi Arbi
dalam arahannya ketika membuka secara resmi diklat dan ujian pengadaan
barang/jasa pemerintah tahun 2019 bagi eselon III di
lingkungan pemerintah kabupaten setempat,
bertempat di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (25/6)
“Saya
ingin setiap pejabat eselon III itu terus berupaya meningkatkan kemampuannya
dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Pemahaman tentang aturan
Pengadaan Barang Jasa ini buat mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Irfendi.
Menurut Irfendi,
ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota harus memiliki kompetensi dan pemahaman
tata kelola pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan Perpres No 16 Tahun Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan begitu, Pemkab diharapkan dapat melaksanakan
kewajibannya melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap
menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan
akuntabel.
“Saya menyambut baik pembekalan ini
dengan harapan para ASN lebih memahami dan memiliki keahlian, keterampilan
sebagai pengguna/kuasa pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan yang dapat melaksanakan tugas secara
profesional dan sesuai aturan berlaku,” papar Irfendi sembari berharap diklat
itu dijadikan momentum membangun komitmen bersama mewujudkan pemerintah yang
bersih dan bebas dari KKN.
Lebih
lanjut Irfendi berharap agar ke depannya semakin banyak ASN di pemkab Limapuluh
Kota yang memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan begitu setiap pengadaan barang/jasa akan terlaksana sesuai tata nilai
prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil, tidak diskriminatif dan akuntabel serta menghindari multi tafsir dalam
implementasi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.
“Dengan
adanya bintek ini saya berharap ke depannya terpenuhinya kebutuhan pejabat
pengadaan barang/jasa, seta terpenuhinya kebutuhan pejabat pembuat komitmen
bagi eselon III yang selama ini dijabat rangkap oleh pengguna anggaran,” papar
Irfendi.
Sebelumnya panitia acara yang juga
Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra, AP, M.Si dalam
laporannya menyebut, diklat itu bertujuan agar pengadaan barang/jasa di daerah
ini terlaksana secara profesional.
“Penyelenggaraan pelatihan dan ujian
sertifikasi ini bertujuan untuk menghasilkan semakin banyak aparatur pemerintah
yang berkompeten dibidang pengadaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan
pejabat pengadaan barang/jasa,” jelas Aneta Budi.
Dikatakan Aneta Budi, kegiatan yang dilaksanakan
bekerjasama dengan Andalas Institut Padang yang digelar mulai tanggal 25 s/d 28
Februari itu diikuti 40 peserta dari berbagai OPD.
Sementara itu pihak Andalas Institut
Padang Oktafiandri dalam sambutannya menerangkan ASN yang melakukan kerjasama
dengan swasta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus terlatih dan
memiliki sertifikat. Sebelum ini diklat yang sama juga sudah pernah
dilaksanakan di Limapuluh Kota dengan tingkat kelulusan 55%.
”Pada diklat yang kita laksanakan
sebelumnya tingkat kelulusan peserta sebesar 55%, angka ini jauh lebih tinggi
dari angka kelulusan nasional yang baru 35%. Kita berharap dalam diklat dan
ujian pengadaan barang/jasa kali ini tingkat kelulusannya lebih dari 55%,”
harap Oktafiandri.
Ikut hadir dalam acara itu ketua TP-PKK Monalisa
Irfendi Arbi dan sejumlah kepala OPD. (gun)