Pekerjaan Lalai, Terindikasi PT Andika Utama Kangkangi Perpres
JA.com, Padang (Sumatera Barat)–PT. Andika Utama (AU) sudah diberi masa toleransi untuk menyelesaikan pembangunan gedung kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar terkesan lalai, dengan pekerjaan lanjutan untuk TA. 2018, belum juga dapat menyelesaikan dengan waktu yang ditentukan.
Hal ini jelas terindikasi kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015, Karena penyelesaiaan pekerjaan sudah melewati ambang batas waktu yang ditetapkan, meskipun sudah diberikan toleransi perpanjangan waktu selama 50 hari kalender.
Dari hasil investigasi jurnalandalas.com, berdasarkan data dan informasi didapatkan, Pembangunan gedung kantor BPBD Sumbar tersebut hingga batas waktu diberikan (26 Desember 2018) belum mencapai bobotnya, dan hanya terealisasi bobot pekerjaan baru mencapai sebesar 84,89 persen atau sebesar Rp2.785.616.113, dengan sisa bobot pekerjaan yang belum terselesaikan sebesar 15,11 persen atau Rp4.95.825.886.
Sedangkan berdasarkan kontrak No.11/33/SP/RR-BPBD/2018 tanggal 13 September 2018, PT. AU diberikan batas waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender sejak SPMK dikeluarkan, yakni hingga 26 Desember 2018.
Maka pekerjaan baru dinyatakan selesai pada 3 April 2019. Artinya, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 98 hari kalender. Atas keterlambatan pekerjaan itu, berarti PT. AU dikenakan sanksi denda sebesar Rp48.590.936, atau 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak yang terlambat sesuai aturan yang ada.
Dan PT. AU baru membayar denda sebesar Rp8.232.520, sementara sisanya sebesar Rp40.358.416 disinyalir perusahaan tersebut masih belum membayarkan sampai berita ini di turunkan.
Ironisnya, PPK selaku penggelola kegiatan tidak mampu mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni melakukan pemutusan kontrak serta memberikan black list kepada PT. AU.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 memberi peluang kepada PPK untuk memutuskan kontrak secara sepihak sebagai berikut:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Diduga kuat, adanya “kongkalingkong” antara PPK dengan PT. AU, sehingga nekat mengangkangi aturan yang berlaku demi bisa menyelamatkan PT. AU dari black list, yangmana PT. Andika Utama (AU) sebuah perusahaan berasal dari luar Sumbar, tepatnya Jl. Kartini No. 15 Bangkinang, Kab. Kampar – Riau, dengan harga penawaran sebesar Rp 3.674.924.000,
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengumpulkan informasi serta melakukan konfirmasi kepada BPBD Sumbar dan PT. AU juga pihak dan institusi berwenang untuk menanganinya.#Tim