JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Mengacu kepada Peraturan Walikota tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon Pelindung Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, jalur hijau jalan dan taman, untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pelindung pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau dan taman.
Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh mengadakan pertemuan guna membahas hal tersebut di ruang pertemuan randang lantai 2 kantor Balaikota Payakumbuh, kemarin.
Elzadaswarman mengatakan, hasil dari pengelolaan pohon pelindung pada ruang terbuka hijau di antaranya adalah keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan.
"Tujuan pengelolaan ruang terbuka publik untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat," kata pria nan akrab disapa Om Zet itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan, untuk memenuhi hak atas lingkungan sehat kepada masyarakat, pihaknya akan mengadakan pendataan dan melakukan tinjauan lapangan terhadap pohon-pohon besar yang berada di jalan atau ruang terbuka publik lainnya.
Tidak itu saja, kata Dafrul Pasi, pihaknya juga akan mengidentifikasi apakah pohon tersebut dapat menimbulkan permasalahan dan dampak kepada lingkungan masyarakat atau bisa digantikan dengan penanaman pohon kembali dan mengidentifikasi pohon mana saja yang umurnya sudah 20 tahun lebih agar tidak menimbulkan dampak yang signifikan.
Selain, pihaknya juga membenahi taman-taman dan penanaman bunga untuk memperindah kota, juga akan dilakukan. Tujuannya, adalah demi keasrian Kota Payakumbuh.
"Jika ada laporan pohon membahayakan dari masyarakat, kita turunkan dulu tim untuk mengecek apakah pohon itu wajar dipangkas atau ditebang. Misal, pohon itu memiliki beban yang berat atau kondisi tanahnya lembab," terang dafrul.
Lebih lanjut Dafrul menghimbau kepada masyarakat silahkan menghubungi atau menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
"Jika ada pohon yang dianggap berbahaya, kalau pohonnya kami anggap layak dipangkas atau ditebang pasti kita eksekusi agar adanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutup Dafrul Pasi. (Farhan)