Photo Bareng Dirut dan Jajaran serta Staff Karyawan/i RSUD Sarolangun Bersama Tim Suveior KARS (Photo/dok) |
Kepada Jurnalandalas.com Direktur Utama RSUD Sarolangun mengatakan, Berkat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah yang dibawah kepemimpinan Drs.H.Cek Endra serta kerja keras tim Akreditasi Rumah sakit yang solid, RSUD bisa meraih akreditasi utama dengan predikat bintang 4
"
Alhamdulillah kita telah berhasil melewati proses yang cukup panjang dalam
meraih mutu dan kualitas menuju kesempurnaan tentunya sesuai standart yang
telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Pada 7 juni yang lalu, kita telah
mengetahui hasil bahwa kita telah meraih Akreditasi Utama dengan predikat
bintang 4 . Semua itu tak terlepas dari kerjasama tim akreditasi rumah sakit
yang solid selama ini dan juga dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Cek Endra sehingga
keberhasilan ini bisa dicapai sesuai harapan walau belum sempurna untuk meraih akreditasi
paripurna namun sekelas rumah sakit daerah, prestasi ini cukup memuaskan dan
tergolong hebat ". Kata dr.Irwan Miswar, MKM Dirut RSUD Sarolangun.
Dirut
RSUD Sarolangun juga menjelaskan, dari 15 bab yang disediakan oleh KARS 14 Bab
berhasil memperoleh nilai maksimal yaitu 80 sampai 90 pada Penilaian SNARS Edisi -1. Alhasil, RSUD Sarolangun berhasil meraih predikat
bintang 4 akreditasi Utama dibawah setingkat bintang 5 Akreditasi Paripurna.
Sementara
itu, Ketua Akreditasi RSUD Sarolangun dr.H.Bambang Hermanto, M.Kes
menyampaikan, Pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah
mendukung dalam proses pencapaian meraih akreditasi utama,
“
Semoga dengan hasil yang cukup membanggakan ini. Kami akan terus melakukan
evaluasi dan terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan rumah sakit terhadap
masyarakat terutama dalam sikap dan perilaku yang tentunya tetap mengacu pada SOP
yang ada. Dan ini merupakan keberhasilan kita bersama karena tanpa masyarakat
kita disini tidak ada artinya “. Ungkapnya.
Akreditasi
merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan berdasarkan standart
pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi kementerian
kesehatan. Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit. Kementerian
Kesehatan menetapkan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk Menuju Standart
Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). (nal)