Wabup Saat Memimpin Apel Pagi Di RSUD Sarolangun
(Photo/nal)

JA.com,Sarolangun,  Rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kabupaten Sarolangun mendapat peringkat ke 89 se-Indonesia dalam hal pelayanan Publik. Hal itu disampaikan oleh wakil Bupati Sarolangun saat memimpin apel pagi di RSUD Sarolangun beberapa waktu yang lalu.

" Alhamdulillah, Kabupaten Sarolangun mendapat peringkat ke 89 se-Indonesia dalam hal pelayanan publik.  semoga hal itu menjadi motivasi kita guna untuk mencapai yang lebih baik lagi. Saya yakin pelayanan selama ini sudah cukup baik akan tetapi harus terus dilakukan evaluasi.“ harap Wakil Bupati Sarolangun H.Hilallatil Badri.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri mengatakan, seluruh karyawan rumah sakit harus meningkatkan etos kerja.

“ Pada kesempatan ini, saya berharap kepada seluruh staff dan karyawan rumah umum daerah harus lebih meningkatkan etos kerja. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Sebab hal itu sudah menjadi tanggung jawab kita bersama.“ kata H. Hilallatil Badri.

Keputusan Menteri Tentang Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (nal)

 
Top