Wabup Saat Memimpin Apel Pagi Di RSUD Sarolangun (Photo/nal) |
JA.com,Sarolangun, Rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
Kabupaten
Sarolangun mendapat peringkat ke 89 se-Indonesia dalam hal pelayanan Publik.
Hal itu disampaikan oleh wakil Bupati Sarolangun saat memimpin apel pagi di
RSUD Sarolangun beberapa waktu yang lalu.
" Alhamdulillah, Kabupaten Sarolangun
mendapat peringkat ke 89 se-Indonesia dalam hal pelayanan publik. semoga hal itu menjadi motivasi kita guna
untuk mencapai yang lebih baik lagi. Saya yakin pelayanan selama ini sudah
cukup baik akan tetapi harus terus dilakukan evaluasi.“ harap Wakil Bupati
Sarolangun H.Hilallatil Badri.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Sarolangun H.
Hilallatil Badri mengatakan, seluruh karyawan rumah sakit harus meningkatkan
etos kerja.
“ Pada kesempatan ini, saya berharap
kepada seluruh staff dan karyawan rumah umum daerah harus lebih meningkatkan
etos kerja. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Sebab hal itu sudah
menjadi tanggung jawab kita bersama.“ kata H. Hilallatil Badri.
Keputusan Menteri Tentang Pendayagunaan
Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (nal)