Penandatangan tiga Ranperda oleh Ketua DPRD Anton Yondra. 

JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--DPRD Tanah Datar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Kamis 25 Juli 2019.

Tiga Ranperda yang disahkan bersama itu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok dan Penambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Bank Nagari).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan dihadiri 24 anggota DPRD, Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Plt Sekda Edisusanto, Sekwan Elizar, Kepala OPD, Camat dan wali nagari se-Tanah Datar.

Penandatanganan tiga Ranperda oleh Bupati Irdinansyah, Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Ketua DPRD Irman. 

Pengesahan tiga Ranperda tersebut berdasarkan persetujuan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing yakni Fraksi PAN  Jasmadi, PPP Hafitrizal, Demokrat Eri Hendri, Golkar Syafarudin, PKS Istiglal, Gerindra Afrizal ST, Hanura Wadra Wati, PDI Perjuangan Asrul Jusan dan Fraksi Bintang NasDem Rasman.

Terkait, Ranperdanambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada Bank Nagari, Fraksi Demokrat menyatakan abstain dengan pertimbangan perlu kajian mendalam melihat kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit saat ini.

Sementara itu, Laporan Pansus I dengan juru bicara Rasman menyampaikan laporan setebal 14 halaman  Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,  Laporan Pansus II disampaikan Afriman setebal 4 halaman Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Nagari dan Laporan Pansus III disampaikan Istiglal sebanyak 8 halaman perihal Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan tiga Ranperda tersebut.

Suasana rapat paripurna pengesahan tiga Ranperda

"Kita akan segera menindaklanjuti dan menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam aplikasi di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyerbarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Irdinansyah menjelaskan penyampaian Ranperda penambahan penyertaan modal Pemda kepada Bank Nagari ini mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Pelaksanaan pembangunan Tanah Datar membutuhkan adanya tindakan pro aktif, terutama Pemda berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di segala bidang. Untuk mendukung itu, Pemda lakukan investasi membidik potensi usaha yang prospektif dan menguntungkan dengan menekan sekecil mungkin risiko, dan salah satunya dengan lakukan investasi penyertaan modal kepada PT. BPD Sumbar.

Suasana rapat paripurna pengesahan tiga Ranperda

Sementara itu Ranperda tentang Kearsipan, Bupati Irdinansyah menuturkan penyusunan Ranperda ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, meliputi aspek kelembagaan, SDM, sistem, sarana dan prasarana kearsipan yang mengacu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa berbagai bentuk media yang bisa bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur.
Selanjutnya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana Ranperda ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 115 Ayat 2 mengatur Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya, apalagi dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak asap rokok yang membahayakan si perokok maupun orang sekitarnya, kata Irdinansyah, merupakan perilaku yang sulit diubah karena efek kecanduan yang ditimbulkan nikotin.

Solusi mengurangi dampak bahaya asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi dari kawasan tanpa rokok. Dan Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan individu dan masyarakat atas kesehatan, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat.
Dalam Ranperda memuat norma kawasan tanpa asap rokok terdiri dari, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. (MG)
 
Top