Inspektorat Payakumbuh Gelar Bimtek Pembangunan Zona Integritas
JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Pemko Payakumbuh melalui Inspektorat Kota Payakumbuh gelar Bimtek Pembangunan Zona Integritas di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/7). Bimtek dimaksud dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Bimtek dibuka oleh Wali Kota diwakili Asisten III Setdako Payakumbuh Amriul Datuak Karayiang dan diikuti oleh puluhan ASN dari unsur Dinas Kesehatan, DPM-PTSP, Disdukcapil, Camat, dan Lurah se-Payakumbuh.
Kepala Inspektorat Payakumbuh Andri Narwan menyampaikan, bimtek digelar untuk membangun zona integritas di lingkungan Pemko Payakumbuh. Terkait dengan pembangunan zona integritas ini, Pemko Payakumbuh bakal dinilai oleh Kemenpan RB pada Agustus sampai September 2019.
"Kemenpan RB bekerja sama dengan BPS akan menyurvei kinerja 3 OPD kita yakni Dinas Kesehatan khususnya RSUD, DPM-PTSP, dan Disdukcapil. Kami harap ketiga OPD tersebut menyiapkan dokumen-dokumennya dan terus membenahi pelayanannya. Apalagi penilaian juga bakal dilakukan secara diam-diam," kata Andri.
Sementara itu, Asisten III Setdako Amriul Datuak Karayiang mengapresiasi kinerja para ASN dalam melayani masyarakat. "Alhamdulillah, Kota Payakumbuh mendapatkan penghargaan pelayanan publik terbaik dari Tempo yang bekerja sama dengan tim penilai independen. Penghargaan yang diterima wali kota ini tentunya juga merupakan hasil kerja seluruh ASN di semua tingkatan," ucapnya.
Amriul mengingatkan, penghargaan ini juga harus membuat para ASN mawas diri untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanannya.
"Kami harap terus berbenah sebab hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Kegiatan bimtek ini dapat membangun kesamaan persepsi para ASN dalam membangun zona integritas," harapnya.
Materi Bimtek disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Yuniri Yunirman. Dalam paparannya, Yuniri menyampaikan predikat zona integritas dapat diraih dengan komitmen setiap unit kerja untuk mewujudkan WBK dan WBMM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Langkah-langkahnya meliputi penetapan unit kerja yang akan jadi percontohan, unit kerja kemudian menyusun rencana aksi, dan melaksanakan rencana aksi tersebut. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas capaian pelaksanaan tersebut. Lalu tim penilai internal melakukan penilaian. Apabila unit kerja tersebut memenuhi syarat, unit kerja tersebut yang diajukan kepada Kemenpan RB untuk dinilai Tim eksternal," tutupnya. (Farhan)