Ilustrasi

JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)-- Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.790 hektare (ha) Solok Selatan (Solsel), diwacanakan untuk aktifitas pertambangan emas, namun hal ini masyarakat dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solsel menolak.

"Kami masyarakat adat dengan tegas menolak ijin usaha pertambangan eksplorasi PT. BIB di Solsel. Kami minta Pemkab Solsel jangan gegabah, dengan serta merta mempermudah semua proses rencana penambangan PT. BIB," kata Sekretaris LKAAM Solsel, Attila Majidi Dt.Sibungsu pada awak media, Senin (29/7).

Ia mengatakan, kekhawatiran Walhi Sumbar benar dan beralasan. Hendaknya jangan tergoda dengan CSR perusahaan dan lainnya. Sementara, dampak kerusakan jauh lebih parah. "Dari sisi kami sebagai pemangku adat, kami merasa telah diabaikan dalam semua proses ini," katanya.

Menurutnya, apakah Pemkab Solsel sudah mengkaji ulang perijinan dan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah investasi karena Sumbar itu unik, hak ulayat dan adat istiadat masih berlaku.

Fungsi hutan, imbuhnya menurut adat Minangkabau dapat dilihat dari berbagai versi, antara lain versi tambo, versi hukum adat, dan versi kearifan tradisional. Jika fungsi hutan tidak dilaksanakan maka, merusak segala tempat hutan, rakyat tidak berladang dan bersawah, tidak berkayu perumahan, segala yang halus marah pula, segala binatang mengganas, air tidak bertahan, tanah rengkah bumi berserak, buah hutan tidak ada lagi, nego dan benda tidak berketurunan.

Dalam pengelolaan hutan ulayat atau adat ada dalam Tambo Minangkabau disebut dengan Bea Ulayat Adat yang dikenal dengan "Bungo Ulayat". Yakni, "Ke ladang (sawah) babungo ampiang, ke rimbo babungo kayu, ka hutan ba pancuang aleh, ka ngalau babungo gua, ka lauik banbungo karang, ka tambang ba babungo ameh, hak daciang pangaluaran, ubur – ubur gantuang kamudi”.

Terpisah, Tokoh Muda Solsel, Mario Syahjohan mengatakan selagi keberadaan tambang tersebut menguntungkan masyarakat banyak, pihaknya setuju namun apabila merugikan masyarakat banyak maka perlu dikaji ulang. "Apabila belajar dari daerah lain. Apapun jenis investasi yang masuk selalu dilibatkan putra daerah dan melibatkan masyarakat banyak. Tapi, jika hanya mengeruk kekayaan alam, otomatis menimbulkan bencana karena alam dirusak," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solsel, Novi Hendrik mengatakan saat ini PT.BIB sendang proses pengurusan pinjam pakai. Dan lokasi berada di kawasan hutan primer, di daerah daratan yang berada didalam lokasi bekas tambang milik PT Andalas Merapi Timber (PT AMT).

"Luasan yang diajukan benar 1.790 ha tapi musti disesuaikan dahulu dengan dinas ESDM. Belum pasti, sebab masih panjang tahapan yang harus dilalui," katanya. (Ok)
 
Top