JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--Sedikitnya sebanyak 57 orang penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Batusangkar dapat remisi
 Remisi tersebut didapat, dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi didampingi  Kepala Rutan Klas II B Batusangkar Wiwid Feryanto R., kemarin di Batusangkar.

Kata Bupati Irdinansyah Tarmizi, pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Remisi (Pengurangan pidana). Untuk itu pada peringatan Hut kemerdekaan RI ke 74 sebanyak 57 orang napi dan anak mendapatkan remisi.

"Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku. Kami berharap, seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada," harap Irdinasyah Tarmizi.

Sehubungan dengan kondisi rutan Batusangkar saat ini bupati katakan,  Pemkab bersama DPRD Tanah Datar telah menyiapkan tiga titik lokasi untuk dijadikan pembangun lapas yang baru, semua tinggal menunggu persetujuan dari tim Kemenkumham untuk lokasi mana yang layak.

"Pemkab sedang berusaha membebaskan tanah pada 3 lokasi yang berbeda, mari nanti kita sama-sama melihat lokasi yang cocok untuk pembangunan Rutan,” kata Bupati.

Sementara Kepala Rutan Batusangkar Wiwid Feryanto sampaikan kondisi terakhir di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Batusangkar hingga sekarang masih over kapasitas.

“Kita memiliki warga binaan sampai hari sejumlah 115 orang, sementara kapasitas rutan hanya sekitar 35 orang,” kata  Wiwid

Kepala Rutan mengakui, jumlah kasus kriminal yang membutuhkan Rutan Batusangkar cukup banyak sekali mencapai 505 orang, namun yang bisa ditampung hanya 115 orang, itupun sudah dalam over capasitas (kelebihan kapasitas). Sisanya sekitar 390 orang terpaksa dipindahkan ke Rutan sekitar Kabupaten Tanah Datar.

Wiwid menjelaskan, bangunan yang sudah tua ini memiliki 8 kamar untuk pria dan 1 kamar  untuk wanita. Dari 9 kamar tersebut hanya 1 kamar yang memiliki WC, selebihnya harus antri di WC umum yang berjumlah 3 kamar.

Lebih lanjut Wiwid menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi umum pada peringatan HUT RI ke 74 ini sebanyak 57 orang, dengan pemberian remisi antara 1 bulan hingga 5 bulan. Sementara untuk remisi khusus atau bebas murni tidak ada sama sekali. Bila dilihat dari kasus yang ada, 40 persen Narkoba, 25 persen Perlindungan Anak, 10 persen Pencurian serta sisanya berupa kasus lainnya. (MG)
 
Top