Oknum ASN KPU Agam Diciduk Usai Pesta Sabu
JA.com, Lubuk Basung (Sumatera Barat)--WEP alias Bayu (34) oknum ASN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Agam usai pesta sabu bersama dua orang rekannya, ditangkap di sebuah kamar hotel Denai di Jalan Gajah Mada, Cubadak Jorong Parik Rantang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 02.00 Wib dinihari.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi Sik didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Elvis Susilo bersama Paursubbag Humas Aiptu Septa Beni Putra melalui siaran persnya.
Diungkapkan, penangkapan tiga orang tersangka itu berada di wilayah hukum Polres Agam di Kecamatan Lubukbasung.
"Satres narkoba Polres Agam mengamankan satu paket kecil sabu, satu alat isap sabu dan 2 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp.150 ribu," ujar Kapolres.
Disebutkan, WEP merupakan seorang ASN warga jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap saat berpesta narkoba bersama karyawan hotel Denai, RC (35) warga Kabun Pulasan Dalam Nagari Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dan M (44) warga Sangkir Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kapolres Agam mengatakan, penangkapan oknum pegawai sekretariat KPU Agam tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Menerima informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penggerebekan. Kami mendapati tiga orang lelaki-laki-laki di kamar hotel usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolres.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi kemudian membawa barang bukti menampilkan satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong, dan pirek bekas pakai, satu jarum, kompor, dua telepon seluler (ponsel), dan uang tunai.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Agam untuk memintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tindakan melawan hukum dengan Pasal 114 (1) juncto Psl 112 (1) juncto 127 ayat ( 1 ) huruf a UU No 35 thn 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.(Pandu)