JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Disaat takbir berkumandang di surau-surau dan mesjid, dua orang warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, JA (35) dan FW (30) diciduk Satresnarkoba Polres Agam, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Keduanya ditangkap ketika sedang asyik melinting dan mengisap ganja di halaman belakang tempat penggilingan padi (heler) di Sawah Liek, Jorong Mudiak, Nagari II Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi Sik didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Elvis Susilo bersama Paursubbag Humas Aiptu Septa Beni Putra melalui siaran persnya.

"Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, setelah mendapat laporan masyarakat, Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Elvis Susilo bergerak mendatangkan lokasi dimana kedua tersangka selalu memakai narkoba.

"Laporan tersebut benar dan kita dapati kedua sedang memakai narkoba jenis ganja," ujar Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan pada JA (35) warga Pasa Akaik Nagari duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek ditemukan dua paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening.

Sementara pada FW (30) warga jorong Tanjuang Batuang Nagari duo Koto kec. Tanjung Raya kabupaten Agam, polisi menemukan delapan paket narkotika golongan 1 jenis sabu dibungkus plastik warna bening beserta uang yang diduga sebagai hasil penjualan sabu senilai Rp 1.2 juta.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, kedua tersangka berikutbarang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres.

Atas tindakan melawan hukum dengan Pasal 114 (1) juncto Psl 112 (1) dan 111 (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkoba. Kedua tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandu)
 
Top