JA,Sarolangun, Perbedaan kontras, Antara
Komunitas Daur Ulang dan Bank Sampah yang memiliki cara dan penanganan yang
berbeda. Baik dari sistem, tata kelola maupun pasilitas. Persepsi keliru jika menyamakan
Komunitas Daur Ulang dengan Bank Sampah. Pasalnya, Siapun dia orang yang
tergabung dalam Komunitas daur ulang adalah terdiri dari orang orang yang
peduli terhadap lingkungan yang memanfaatkan sampah menjadi sebuah karya yang
berguna. Sedangkan bank sampah adalah wadah
yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah
dipilah pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah
dipilah akan disetorkan ketempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ketempat pengepul sampah. Informasi tersebut disampaikan oleh Mona Kabiyansah Ketua
Komunitas Daur Ulang Kabupaten Sarolangun. Selasa (20/8)
“ Bank
sampah merupakan suatu lembaga yang mengelolah sampah . Dan memiliki pasilitas dan
tata kelola atau manajemen seperti adanya simpan pinjam, tabungan, sedekah sampah dan barter sampah. Serta didukung
oleh pasilitas seperti gudang, transportasi dan lainnya. Kebanyakan bank sampah
ada pembinaan dari dinas terkait (LH) namun ada juga bank sampah milik pribadi seperti
bank sampah mekar Sari yang berada di RT.06 kelurahan sukasari yang merupakan
milik pribadi “. Jelas Mona Kabiyansah Ketua Komunitas Rumah Kreasi Daur Ulang
Sarolangun.
Mona Juga menjelaskan, Melalui dinas terkait (LH) Kerjasama
dengan Pemerintah pernah dilakukan pada tahun 2011. Namun kerjasama itu terputus
karena pemerintah tidak dapat memenuhi apa yang dibutuhkan oleh bank sampah Mekar
Sari yang berdomisili dikelurahan sukasari tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Komunitas daur ulang sarolangun
menerangkan bahwa yang tergabung dalam komunitas adalah orang orang yang peduli
terhadap lingkungan,
“Siapapun dia, Apabila telah tergabung dalam
komunitas merekalah orang orang yang peduli terhadap lingkungan . Dan juga
orang orang kreatif yang bisa mendaur ulang segala jenis sampah yang memiliki
inovasi dalam kreasi pada sebuah karya berbasis ekonomi kreatif “. Terangnya.
Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam
memerangi sampah terutama sampah jenis plastik sebagaimana telah diatur dalam Perpres
Nomor 83 tahun 2018.
Keseriusan
Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi
sampah plastik sudah disampaikan kepada dunia pada konferensi kelautan 'Our
Ocean 2018' di Bali bulan Oktober lalu tahun lalu. (nal)