Polres Pasaman Ciduk Pelaku Judi Domino dan Pemilik Warung
JA.com, Pasaman (Sumatera Barat)--Bukannya turut serta memeriahkan HUT RI yang ke 74, tapi keempat pelaku ini justru melakukan perjudian di salah satu warung milik Yd.
Satreskrim Pasaman berhasil menangkap empat orang pelaku judi domino beserta pemilik warung yakni Yd (39), AF (44), JP (35), RN (35), Jl (35) dikampung batu karuik, Jorong Pasar Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (17-8-2019).
Kapolres Pasaman, melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi menjelaskan kepada jurnalandalas.com, " Petugas kita sedang melakukan patroli di Kecamatan Tigo Nagari, kemudian petugas melihat keempat pelaku yang tengah asyik melakukan perjudian domino di warung Yd pukul 04.30 wib.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung lakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa batu domino, uang sebanyak Rp 120.000,- yang telah dititipkan kepemilik warung dan kertas koa sebagai pengganti uang taruhan sebelum permainan dimulai" ungkap Kasat.
Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keempat pelaku beserta pemilik warung langsung digiring oleh petugas ke polres setempat untuk dilakukan proses lanjutan.
Untuk pasal yang di sangkakan, kelima tersangka kenakan pasal 303 Jo 303 bis KUHP. (RKL)