KPU Sumbar Alokasikan Dana Pilkada 2020 Capai Rp131 Miliar
JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akhirnya setuju mengalokasikan anggaran sebesar Rp 131 miliar.
Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Gubernur Irwan Prayitno dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dilakukan di rumah dinas gubernur Sumbar, Selasa (29/10/2019).
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan NPHD itu diantaranya Asisten I bidang Pemerintahan Devi Kurnia, Kepada Bakeuda Zainuddin, Kepala Kesbangpol Naswir, Kepala Biro Perekonomian, Bappeda Sumbar Komisioner Bawaslu Sumbar, serta beberapa staf pemprov dan anggota KPU lainnya.
Setelah melakukan tanda tangan, gubernur Irwan Prayitno mengatakan, pemerintah Sumbar sangat mendukung proses NPHD sebagai tahapan pelaksanaan pilkada di Sumbar pada tahun 2020 mendatang.
"Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, tentunya kita harus mendukungnya, sehingga penyelenggaraan pilkada tahun 2020 dapat berjalan sukses," ucap Irwan Prayitno.
Selanjutnya gubernur juga berpesan, agar anggaran yang telah disiapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Menurut dia kecermatan dan kehati-kehatian dalam penggunaan anggaran sangat penting dan setiap capaian harus terukur.
"Oleh karena itu apa yang sudah kita tandatangani ini dikelola dengan baik agar apa yang diharapkan dapat capai hendaknya," katanya.
Sementara itu Amnasmen menjelaskan bagaimana NPHD perlu melalui proses yang penjang, mulai dari pembahasan anggaran antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun pemda menurut dia juga tetap memenuhi kebutuhan anggaran yang diajukan.
"Semula kami telah mengusulkan anggaran senilai Rp137 miliar, namun direalisasikan untuk Pilkada Sumbar sebesar Rp 131 miliar. Mudah-mudahan ini cukup, sesuai dengan komitmen kami, seluruh realisasi anggaran ini akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, efektif, dan efisien," ungkap Amnasmen.(ril).