JA.com, Dharmasraya (Sumatera Barat)--Kegeraman berbagai pihak, terutama para kaum hawa alias ibu ibu dan para perempuan terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang melibatkan perempuan penghibur mulai ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Dharmasraya. Pasukan yang dikomandani Akrial, S.Pd, MH., itu Jumat (6/12/19) dinihari mendatangi sebuah lokasi hiburan malam dan membubarkannya.
Menurut Akrial, tempat hiburan malam yang dibubarkan anak buahnya itu berlokasi di Sungai Duo, dekat perbatasan dengan Nagari BaturijaI. Tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol dan juga perempuan perempuan penghibur. Tak pelak, tempat hiburan itu kerap dikunjungi lelaki hidung belang. Tidak sedikit lelaki beristri yang membeli cinta di tempat hiburan malam. Rupanya cinta dari isteri dan anaknya masih belum cukup. Itu pula yang membuat kaum perempuan rada sewot melihat aktifitas tempat hiburan malam.
Akrial yang dikenal punya disiplin baik ini turut merasakan kegelisahan kaum ibu dan sekaligus kegelisahan para agamawan. Itulah sebabnya, dia mengirimkan satu pasukan penggerebeg dari Satpol PP. Pasukan yang dikirim langsung melakukan penggerebegan dan kemudian mengumpulkan para wanita penghibur untuk didata.
Selesai didata, para perempuan itu kemudian diceramahi untuk segera meninggalkan profesinya dan kembali kepada keluarganya. Para perempuan cantik dihimbau untuk kembaki ke kampung halamannya dan kembali kepada keluarganya untuk meneruskan kehidupannya di dunia yang agamis, bukan dunia yang bisa menyeret mereka dalam kutukan sesama perempuan.
Setekah memberikan khotbah dan mendata para perempuan penjaja cinta itu, Akrial bersama pasukannya melepas mereka untuk kembali kepada kekuarganya. Akrial berjanji akan terus memantau keberadaan hiburan malam. Jika sudah melanggar norma norma kemasyarakatan, maka pasukan sherif yang dia pimpin dipastikan akan melakukan pembubaran.
Menurut Akrial, Pemkab Dharmasraya tidak akan mentolelir seluruh kegiatan yang membuat keresahan dan juga tidak sesuai dengan nilai dan norma setempat. Tempat tempat hiburan hendaknya tetap menjunjung tinggi nilai nilai agama, nilai nilai adat dan juga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Manakala ada tempat hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan tetap diburu dan dibubarkan. Suhardi