JA.com, Payakumbuh, (Sumatra Barat) --Sepertinya suasana kerja di lingkungan Camat Payakumbuh Utara, pasca serah terima Nurdal S Sos, ke Desfitrawarni, 8/11 2019 lalu terlihat kurang komunikatif dan lesu. Kenapa demikian?

Kurang komunikatif dan lesunya kinerja abdi masyarakat khususnya di lingkungan kantor Camat Payakumbuh Utara itu terekam awak media pasca kebijakan Camat Payakumbuh Utara, Desfitrawarni yang disebutkan secara diam- diam berikan rekomendasi/ izin kepada Lurah Kapalo Koto Dibalai, Candra Junaidi, Kasi Pemerintahan, Randi, dan dua staf Camat, Abd Gafar dan Oyon Liza sebagai pendamping mendaftarkan diri sebagai Panwascam  Pilkada serentak, September 2020 di Bawaslu Kota.

Hal tersebut, setidaknya membuat Sekcam, B Nasution, Kasi Pemerintahan, Usrizal, Kasi Ekbang, Metrial, Kasi Trantib, Ujang Mustafa, Kasi Pemberdayaan, Ezy, Kasubag Keuangan, Dony, Kasubag Umum, Rahmi, merasa kecewa atas keputusan Camat Delfitrawati dikatakan secara diam- diam berikan Izin terhadap 4 orang diatas, tentunya menjadi pertanyaan, ada apa dibalik rekomendasi tersebut?

Soalnya, dari investigasi awak media, disebutkan alasan pembantu Camat kecewa serta protes, dikarenakan 4 orang yang diberikan izin/ rekomendasi mencalonkan diri sebagai, ditenggarai dua dari staf Camat hanya untuk mengelabui, karena oknum Candra dan Randy lah yang bakal dipercayai Bawaslu ( Ketua dan Sekretaris Panwascam Payakumbuh Utara).

Sebab, oleh sebuah sumber yang layak ( pembantu Camat- red) sebutkan, pemberian rekomendasi/ izin kepada Candra dan Randi, notabene Lurah dan Kasi di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai sejak 6 bulan lalu, seperti hal pada Pemilu 2019 dipercayai juga bertugas sebagai Panwas di Kecamatan Payakumbuh Utara, terbukti kinerjanya mengecewakan warga

Selain itu juga sumber mempertanyakan, jabatan Candra sebagai Pemegang Aset dan Barang Camat Payakumbuh Utara, sangatlah amburadul, "kok masih diberikan rekomendasi daftar sebagai Panwas. Apakah tidak lebih elok, ada beberapa pembantu lansung di Kecamatan yang direkomendasikan daftarkan diri sebagai petugas Panwas Kecamatan Payakumbuh Utara, demikian heran sumber.

Camat Ny. Desfitrawarni, sebelumnya Sekretaris Kecamatan menggantikan pejabat lama, Nurdal S Sos yang pensiun ketika dimintakan konfirmasi seputar kebijakan diam- diam yang berikan rekomendasi kepada Candra Junaidi dan Randy mendaftar sebagai petugas Panwas Kecamatan, antisipasi keluhan bawahan di Kantor Camat atas di izinkannya Candra, konon masih miliki KTP Kelurahan Balimbing Kec. Kuranji Padang, di tuduhkan berpotensi "Kongkalikong" itu, "Tarimokasih atas perhatiannya, jawab Camat.

Dikatakan Ny. Desfitrawarni, terkait klarifikasi persoalan diatas, kami merasa keputusan kami untuk menugaskan Candra dan Randi untuk  bertugas di Sekre Bawaslu Kec tidak ada yang melanggar rasa keadilan, semua sudah dikoordinasikan dengan baik, demikian kilah Camat perempuan itu. (Farhan)
 
Top