JA.com, Mentawai, (Sumatera Barat)--
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,  Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Mentawai gelar Focus Group Discusion (FGD)
bersama Pemerintah dan Rimata Uma mengusulkan untuk, pemberdayaan Uma tingkatkan ekonomi di wilayah kesatuan masyarakat hukum adat Kabupaten kepulauan Mentawai.

Saat ini data  43 Desa dari 10 kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 4 Uma Yang diakui yakni: wilayah Uma Goisoinan dengan luas 3.733.67 hektar, wilayah Uma Rokot, Desa Matobe 941,82 hektar, Uma Matobe, Desa Matobe 1.016,87 hektar dan Uma Saureunu, Desa Saureunu 7.846.76 hektar. Wilayah Uma tersebut meliputi kesemua wilayah  1 di Kepulauan Sipora, dari 4 Pulau besar  di Kabupaten Kepulauan Mentawai, kata Ketua AMAN, Rapot, kepada awak media di Hotel jelita, Jalan, RayaTuapejat km.01 Mentawai, Jumat (17/01/2020).

Lanjut Rapot, menyebutkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)  nomor 11 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Uma sebagai kesatuan Masyarakat hukum adat di kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Pemberdayaan terhadap Uma sesuai Perbup dan Perda, wajib dilakukan Pemerintah daerah, Uma ditetapkan sebagai kesatuan Masyarakat adat dan bagi mereka yang memiliki wilayah adat. Kemudian, bagaimana wilayah adat itu dapat memberikan kesejahteraan terhadap Masyarakat,” kata Ketua Aman Mentawai, Rapot.

Selanjutnya Rapot mengatakan perlunya melihat beberapa sisi diantaranya, tentang Potensi Alam dengan kelemahan yang ada Wilayah adat setempat. Artinya disisi mana kelemahan Wilayah Uma itu. Sehingga peluang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APB Desa yang memberikan potensi memberdayakan masyarakat.

“Sebagian Desa yang telah membuat Rencana Kerja Pemerinta Desa (RKPDes)nya, karena Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)nya telah dibuat mengacu kepada visi dan misi Desa pada pembangunan yang terdapat pemberdayaan Masyarakat,” sebutnya.

Lebih lanjut, saat Musrenbangdes, Masyarakat telah dapat memahami dengan beberapa usulan yang bakal dijadikan sebagai suatu kesepakatan bersama. Jadi ini sifatnya masih usulan finalnya nanti di Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan, terangnya.

“Harapkan kita dengan kegiatan ini Pemerintah desa dan Rimata membangun komunikasi yang baik dengan semua unsur yang ada untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan di wilayah Pemerintah Desa tersebut,” harap ketua Aman Mentawai, Rapot.

Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan Desa, Gidalti menyebutkan, pada kegiatan ini pihaknya menyampaikan Materi sesui usulan dari Aman. Apabila ini dapat masuk dalam APBDes, tentu dapat masuk pada APBD Mentawai melalui Musrenbang kecamatan.

“Harapnya usulan itu harus terakomodir di RPJMDes dan tertuang pada RKPDes seterusnya dijabarkan langsung pada APBDes. Sekarang menjadi kekuatan pada meraka bahwa telah adanya Perda dan Perbup Mentawai dalam hal ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Gidalti mengatakan bahwa tergantung penerapan APBDes di wilayah kecil. namun apabila skalanya besar Kabupaten, maka dana APBD yang memberikan tanggung jawabnya. (Lilis)
 
Top