Gandeng Polres Sosialisasi Di Pasar, Petugas Parkir Di Payakumbuh Harus Berkarcis Dan Berompi
HA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kepolisian Resor Kota Payakumbuh adakan sosialisasi tentang perparkiran di bawah Kanopi Pusat Pasar Payakumbuh, mulai dari sepanjang Jalan A. Yani, deretan Toko Aneka Shoes, dan sepanjang area di belakang RM. Asia Baru dan Soto Che, kemarin.
Kegiatan itu berawal dari laporan masyarakat terkait banyaknya parkir liar di kawasan itu.
"Kita menyampaikan kepada petugas parkir dan warga agar setiap kendaraan roda dua wajib mengunci stang dan menutup kunci kontaknya bila parkir," kata Kadishub Adrian melalui Kasi Ops Yulhendri Andi Malaway, S.Sos.
Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH, MH, Kanit Laka Iptu Aurman, Pama Polres Ipda Yokmen, dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Per, dikatakan, apabila kendaraan yang tidak mempunyai tutup kunci diharap mengunci stang ke arah kanan.
"Terkait tarif, kita berlakukan sesuai perda, tidak ada biaya parkir yang boleh lebih dari itu, setiap petugas parkir sebenarnya sudah kita beri rompi, tapi terkadang ada saja yang bandel, maka untuk mengantisipasi itu, nanti warga minta saja karcisnya bila parkir, itu sudah bisa menjadi bukti kalau juru parkir itu resmi," kata Andi.
Fikri alias Tinuih, salah satu warga menyebut sangat mengapresasi langkah Pemko dalam menertibkan parkir di pasar, apalagi di area kanopi yang sering ramai dan rawan. Menurutnya langkah ini dapat memberikan rasa nyaman kepada orang yang berbelanja di pasar Payakumbuh. Bukan hanya warga kota saja, juga warga dari luar.
"Kita biasanya resah dengan oknum parkir yang tidak jelas, kadang ada saja yang minta duit, dan tidak pakai rompi pas kita mau pergi dari parkiran, kalau sudah tertib, kita jadi nyaman lah," katanya. (Farhan)