JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum Setretariat Daerah, Setia Budi, sikapi permasalahan pemberhentian Sekretariat Daerah (Setda) Pasbar sejak tahun 2018 silam. Dalam acara Pers Rilis di Auditerium Kantor Bupati setempat, pada Jumat (3/1).

Dalam penyampaian Pers Rilis, sebagai Kuasa Hukum Pemda Pasbar sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setia Budi, SH. mengatakan, Bupati Pasbar akan menindak lanjuti intruksi Pemerintah Propinsi Sumbar terkait pemberhentian Sekda Manus Handri.

"Kami atas nama Kuasa Hukum Pemda Pasbar, sudah menyurati dan meminta bertemu dengan Kepala PTUN Padang dan Bagian Hukum Propinsi Sumbar terkait tekhnik pelaksanaan dari putusan PTUN Padang terkait pencabutan SK pemberhentian Manus Handri sebagai Sekda". Kata Setia Budi saat penyampaian Pers Rillis.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, perintah yang diperolehnya, melalui Surat Bupati nomor:180/486/Hukum/2019 tanggal 19 November 2019. Untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 800/7000/BKD-2019, tanggal 28 Oktober 2019. Tentang pencabutan SK pemberhentian Manus Handri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasbar.

"Bupati Pasbar menerima Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No. W1.TUN3/998/AT.02.05/XII/2019, tentang Perintah Pelaksanaan Putusan tanggal 16 Desember 2019. Lanjutnya.

Sementara itu, tempat terpisah Manus Handri (Penggugat) mengatakan, pihak Pemda Pasbar tidak serius dalam melaksanakan Putusan PTUN Padang dan perintah Pemerintah Propinsi Sumbar.

"Saya menganggap Pemda pasbar cuma berkilah, dan tidak tegas dalam melaksanakan putusan pengadilan serta surat perintah dari Pemerintah Propinsi Sumbar."

Lebih lanjut ia menambahkan haknya (Gaji) sejak Juli 2018 lalu sampai sekarang tanpa konfirmasi diputus sepihak.

"saya tidak ambisi lagi untuk menjadi Sekda, saya hanya ingin permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan. Dan juga pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan balik terhadap pihak yang selama ini merugikannya." tutupnya. (Sofyan H)
 
Top