Masalah Apa Kepala Sekolah SMAN 3 Payakumbuh?
JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat) -- Salah seorang wartawan Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) diancam Kepala Sekolah SMAN 3 Payakumbuh, kemarin
Junaidi Putra, wartawan media online tabloidbijak.com perwakilan kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota (Luak Limopuluah) juga anggota SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Luak Limopuluah, mengkonfirmasi goncang-ganjing dimasyarakat perihal terkait honor salah seorang guru pembantu di SMAN 3 kota Payakumbuh, sembari mengenalkan diri dari media online tabloidbijak.com dan meminta izin untuk konfirmasi, konon honornya dibayarkan separoh akan tetapi dalam perjanjian akan dibayarkan penuh atas nama Fadli Lidra kepada Kepsek SMAN 3 kota Payakumbuh via Whatsappnya (+62 812-6648-69xx).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 3 kota Payakumbuh Dra. Nurhayati, yang dinilai tidak pernah dekat dengan wartawan, langsung kebakaran jenggot dan terkesan mengintimidasi wartawan, mengatakan, saya tuntut anda dengan pencemaran nama baik.
“Anda tidak tahu menahu bisa menerbitkan berita. Kita sudah bilang pada Fadli, kekurangan akan bayar bulan Maret tahun 2020, karena dana belum cair, dia menyangka dana BOS sudah cair saat ini. Ndak sabaran kali,” singkatnya.
Terkesan diancam, Ketua SPRI Sumbar Edwar Hafri Bendang, mengutuk keras segala bentuk ancaman maupun intimidasi yang dilakukan kepada jurnalis. Kita menilai ancaman yang dilakukan Kepsek itu, maupun massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3).
Dia menegaskan, semua pelaku kekerasan maupun ancaman terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.
“Selain itu, kita mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan maupun ancaman terhadap jurnalis saat liputan, sebab jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers,” tegas Edwar Bendang. (Farhan)