JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Sedikitnya lima orang remaja, berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Minggu (26/1) kemarin. Kelima orang remaja itu berhasil ditangkap di bawah jembatan Lampasi, Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tengah asyik menghisap lem.

Kasatpol PP Devitra mengatakan, kelima remaja tersebut telah melanggar Perda Kota Payakumbuh Nomor 10 tahun 2015 tentang Larangan Penyalahgunaan Fungsi Lem.

Dikatakannya, penangkapan itu, berdasarkan laporan masyarakat. Mereka berumur antara 14 sampai 20 tahun yang berasal dari berbagai daerah dari Kabupaten Limapuluh Kota, diantaranya Simalanggang, Koto Baru Simalanggang, dan Padang Japang.

Kelima remaja tanggung yang putus sekolah tersebut selanjutnya diperiksa oleh Penyidik Satpol PP Ricky Zaindra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari hasii interogasi, didapatkan informasi bahwa mereka sudah biasa dan telah kecanduan menghisap lem. Diantaranya juga ada yang mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Devitra, Senin (27/1) di Payakumbuh.

Disamping itu dari mulut mereka juga diketahui dimana mereka biasa membeli lem cap banteng, bahkan kedai penjual sepertinya juga sudah mengetahui maksud dan tujuan mereka membeli lem tersebut sebab biasanya ketika beli lem juga langsung diberikan kantong plastik guna menuang lem untuk dihisap.

"Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya. Begitu juga kepada orang tuanya yang dipanggil disarankan untuk mengantarkan anak anak mereka ke Lembaga Rehabilitasi dan memberikan nilai nilai agama," kata Devitra.

Devitra menghimbau kepada pemilik warung yang menjual lem yang sudah mengetahui atau mencurigai penyalahgunaan fungsi lem agar tidak menjual kepada anak-anak remaja demi masa depan generasi bangsa. (Farhan)
 
Top