JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Semenjak lima bulan terakhir, Pemerintah Kota Payakumbuh telah lakukan penanganan kepada tujuh orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) atau gangguan jiwa yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, Pemko Payakumbuh memang melakukan penanganan ODGJ yang telah mengganggu ketertiban.

"Kalau yang ditangani itu ada tujuh ODGJ, tapi secara total ada puluhan orang gila yang ada di Payakumbuh. Yang kita tangani itu memang yang sudah mengganggu," kata Devitra, Selasa (7/1).

Ia menyebutkan dalam penanganan, Pemkot Payakumbuh langsung mengantarkan orang dengan gangguan jiwa tersebut ke rumah sakit jiwa HB Saanin yang ada di Kota Padang.

"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, kita itu diberi perintah untuk bagaimana memanusiakan ODGJ. Jadi memang harus diantar ke rumah sakit jiwa," katanya.

Permasalahan yang didapatkan itu, kata Devitra, ODGJ yang menganggu ketertiban tersebut bukan asli warga Kota Payakumbuh.

"Tapi memang kita harus tetap mengantar mereka, karena masyarakat kita merasa terganggu. Buktinya mereka melapor ke kita," ujarnya.

Bahkan, kata Devitra, keanggotaan BPJS dari ODGJ yang ditangani oleh Pemkot Payakumbuh juga tidak dari Kota Payakumbuh.

"Malahan dari mereka itu ada yang berulang, sebelumnya telah keluar dari Rumah Sakit Jiwa tapi kembali lagi ke Payakumbuh dan merusak lagi," kata dia.

Ia mengatakan informasi yang didapatkan oleh pihaknya bahwa perawatan di rumah sakit jiwa memiliki paket, dimana setelah 21 hari dirawat pasien akan dikembalikan.

"Mungkin karena tidak dirawat oleh keluarga itu mereka kembali lagi ke Payakumbuh, mau tidak mau harus kita antar lagi," pungkasnya.

Oleh sebab itu, kedepannya Pemko Payakumbuh akan berkoordinasi dengan pihak Pemrov dan Pemda dimana pasien ODGJ berasal. Sehingga nantinya biaya pengobatan dapat ditanggung Pemda setempat. (Farhan)
 
Top