Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap 3 orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasatres Narkoba AKP Yadi Purnama, S.H mengatakan, belum cukup satu bulan di tahun 2020 ini sudah sepuluh orang ditangkap, terkait penyalahgunaan narkotika.
"Sabtu tgl 11 Januari 2020, telah menangkap lagi 3 orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba di dua tempat berbeda. Pertama, sekira pukul 18.00 WIB, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering, dipinggir jalan Raya Batusangkar - Bukittinggi Jorong Sawah Parik Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung baru," kata AKP Yadi Purnama didampingi Kasubag humas Iptu Marjono Usman, Minggu (12/1) di Batusangkar.
Dikatakannya, pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial Z.L (28), Alamat Kelurahan Padangtangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dari tangan ZL berhasil diamankan barang bukti yaitu, saru paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit HP Android merek Samsung Warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha R-X King warna Biru.
"Kita berhasil menangkap dengan cara Under cover boy dengan adanya berpura-pura ingin membeli/memesan narkoba.
Dan setelah ditangkap dan digeledah oleh petugas ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang disimpan didalam jeketnya," jelasnya.
Sedangkan tempat kejadian yg ke dua adalah di pinggir jalan Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Kejadiannya, Sabtu (11/1) sekitar pukul 20.15 WIB, terhadap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, yaitunya berinisial A.S, (25) tahun dan H.F, (22), yang merupakan warga Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso.
"Barang bukti berhasil kita sita, empat paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik klip. Satu buah botol permen karet merek smiling tube warna orange. Satu buah sendok yang terbuat dari pipet. Uang sejumlah Rp. 70p Ribu, hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu. Satu unit Hp Android merek Oppo warna hitam. Satu unit HP Android merek Xiomi Warna Pink. Satu unit HP Nokia warna Biru. Dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo,” ungkapnya.
Untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya dan dalam perkara ini terhadap Tersangka dapat dikenai Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Natkotika , dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara,” demikian AKP Yadi Purnama. (MG)