JA.com, Payakumbuh, (Sumatra Barat)-Terjadi lagi, sayang beribu kali sayang, Remaja 19 tahun di tangkap Polres Payakumbuh, terkait penyalagunaan narkoba jenis Sabu, Sabtu (18/1) dini hari Pukul 04.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH, diwakili Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, beserta Kabag Humas Ipda Aiga Putra, berhasil mengamankan Agung (19) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Di Kelurahan Padang Tiakar, Payakumbuh Timur.

"Benar pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di Kelurahan Padang Tiakar Kecamayan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Muhammad amAgung. Tersangka di tangkap sewaktu akan bertransaksi dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Pada saat penangkapan ditemukan pada tersangka satu paket narkotika jenis sabu-sabu yg dibungkus dengan plastik bening, timbangan digital dan kotak rokok merk gudang garam surya serta lima lembar plastik bening," kata Desneri.

Melanjutkan penjelasanya, Desneri selaku kasat Narkoba Polres Payakumbuh menerangkan identitas Agung yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba.

"Tersangka beralamat di jl. Fatimah Jalil Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Tersangka masih remaja 19 tahun yang pekerjaan biasanya adalah berjualan." jelas Kasat narkoba.

Dilanjutkanya, penutup kata, singkat penjelasan saat penangkapan di saksikan ketua pemuda dan perangkat kelurahan. " "Saat ini tersangka, berikut barang bukti, kita amankan di Polres kota Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. (Farhan)
 
Top