Kepala Satpol-PP Kota Payakumbuh Devitra |
JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, sepanjang tahun 2019, telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Payakumbuh.
"Selama setahun ini ada 13 yang telah di tipiring kan, mayoritas dari pelanggar Perda dari miras dan pedagang kaki lima (PKL)," kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Kamis (2/1) di Payakumbuh.
Disebutkan, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, sudah ada yang diberikan penahanan oleh pihak kejaksaan.
"Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi melanggarnya," sebutnya.
Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemui atau didapatkan kembali melanggar Perda, pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.
"Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan," ujarnya.
Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman.
"Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat," ulasnya.
Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.
"Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga," demikian Devitra. (Farhan)