JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Dipenghujung tahun, Selasa 31 Desember 2019, sekitar jam 10.30 WIB, Tim 7 Kota Payakumbuh, berhasil menggrebek pabrik kita jenis Tuak, di Labuh Basilang, Payakumbuh barat.

Jumlah barang bukti yang disita berupa tuak lebih kurang 750 liter, 4 drum besar, kayu aru untuk bahan pembuat 1 ember yang diperkirakan berat 5 kg. Jeriken ukuran 35 kg 5 buah, ember kaleng cat 2 buah dan 1 buah gayung.

"Alhamdulillah kita bisa menggagalkan peredaran miras ini yang menurut pengakuan dari pemilik untuk diedarkan di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota," kata Ketua Harian Tim 7 Devitra.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penggrebekan dipimpin langsung Kasatpol PP dan diikuti unsur dari Polres, Subdenpom, Koramil dan personil Satpol PP.

Ketika penggrebekan juga disaksikan oleh Lurah Labuh Basilang Nazril Ardi beserta S
Staf serta Ketua LPM setempat.

Sehubungan giat tim 7 ini mendadak dan dilaksanakan pagi, masyarakat sekitar terkejut ketika Tim 7 melakukan penggrebekan sehingga puluhan warga keluar rumah menyaksikannya ketika petugas membawa barang bukti.

"Awalnya pemilik hanya mengaku tuak tersebut hanya 1 drum yang ada dalam rumah. Namun ternyata diketahui ada gudang penyimpanan lain dekat rumah tersebut sebanyak 500 liter lagi (2 drum besar)," demikian Devitra. (Farhan)
 
Top