JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Tanah Datar tentu memberi banyak manfaat terutama bagi masyarakat yang memanfaatkannya.

“Pemerintah Tanah Datar menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Luhak Nan Tuo ini, karena program ini sangat bermanfaat untuk jaminan kecelakaan dan kematian bagi pekerja baik pekerja formal atau tidak formal,” ungkap Bupati diwakili Sekda Irwandi dalam acara Focus Group Discusion (FGD) tentang Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan, kemarin di Emersia Hotel Batusangkar.

Sekda Irwandi juga berharap, BUMN dan BUMD bisa memberikan bantuan sosial atau CSR kepada guru honorer ataupun pekerja sosial lainnya.

“Kita saat ini banyak memiliki guru honorer dan tenaga kerja sosial lain seperti Marbot, Imam, Khatib dan guru TPA/TPSA, tentu kalau ada CSR yang bisa dimanfaatkan untuk bisa terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tentu ketika bekerja mereka lebih terjamin,” ujarnya.

Di samping itu Irwandi juga berharap, pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa memberikan layanan BPJS kepada masyarakat.

“Kita berharap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa terlayani dalam program BPJS ini. Juga termasuk masyarakat yang mengunjungi tempat wisata. Nanti kita lakukan kerja sama dengan pihak-pihak pariwisata termasuk hotel. Jadi masyarakat kita berikan layanan dan jaminan, termasuk juga kegiatan keolahragaan,” tukas Irwandi.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Pepen Supendi Almas mengatakan, saat ini masyarakat beranggapan BPJS ketenagakerjaan sama dengan BPJS kesehatan.

"Walaupun programnya sama dari pemerintah, akan tetapi sangat berbeda. Tapi BPJS Ketenagakerjaan ini dahulunya adalah Jamsostek dan kalau boleh disebut BP Jamsostek untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tambah Pepen, sstem jaminan sosial terdapat 2 bagian yakni BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan yang memiliki 5 program.

“Perbedaannya adalah BP Jamsostek memiliki 4 program yang dikelola, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya kelola 1 program yakni program jaminan kesehatan,” pungkasnya. (MG)
 
Top