J.A.com,Payakumbuh (Sumatera Barat)
Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan. Kali ini tidak saja berbagai jenis narkotika seperti sabu, ekstasi dan ganja kering, rokok, kosmetik, namun juga berupa senjata api.
"Ini dari 60 perkara yang sudah memiliki hukum tetap,"terang Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono saat pemusnahan yang digelar pada Rabu (19/2) pagi.
Keenam puluh perkara itu, 56 perkara diantaranya kasus narkotika dan 4 perkara dari kejahatan luar biasa.
"Ke empat perkara lainnya yakni rokok ilegal, kosmetik ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan minuman keras,"ungkapnya. Sedangkan untuk perkara narkotika, yakni 41 perkara sabu serta ekstasi dan 15 perkara ganja.
"Untuk sabu barang bukti seberat 544,9 gram dari 41 perkara, ekstasi seberat 21,24 gram dan ganja 4716 gram. Ini semua sudah inkrah dan barang bukti kita musnahkan,"tegasnya lagi.
Untuk perkara rokok, ada ratusan slof rokok tanpa bea cukai bermerek Luffman dan Coffe Stik. Kemudian belasan botol minuman keras beralkohol tinggi. Serta ratusan kotak kosmetik impor tanpa dokumen resmi.
Pemusnahan barang bukti dimulai dengan menggerinda dua pucuk senjata api rakitan oleh Dandim 0306/ 50 Kota dan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi sampai terbelah beberapa bagian. Selanjutnya, dilakukan pelarutan terhadap sabu dan ekstasi secara bersama sama.
Belum sampai disana, pemusnahan dilanjutkan dengan menggiling rokok, barang kosmetik mesin geledor. Sedangkan untuk ganja kering dicampur dengan minyak tanah dan dibakar didepan kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (gun)