RTRW 2011-2031 Direvisi, Pemkab Adakan Konsultasi Publik
JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--
Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekda Irwandi menyampaikan RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten,” sampai Irwandi saat membuka acara konsultasi publik materi teknis dan KLHS RTRW Kabupaten Tanah Datar 2011-2031 di Aula Kantor Bupati, kemarin.
Irwandi tambahkan proses penyusunan revisi RTRW Tanah Datar sudah dimulai semenjak tahun 2016 namun dengan terbitnya Permen ATR/BPN Noor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota mengakibatkan materi teknis yang sudah disusun disesuaikan lagi dengan peraturan tersebut.
“Pada tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyesuaian materi teknis dan tahun 2020 dilanjutkan tahapan konsultasi publik, penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW, Berita Acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara pemda dengan DPRD, rekomendasi gubernur dan proses substansi di pemerintah pusat,” terang Irwandi.
Irwandi juga sampaikan penyusunan revisi RTRW harus sejalan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Perubahan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Datar.
“Untuk itu melalui FGD dan konsultasi publik yang juga dilakukan berikutnya, seluruh kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan harus berperan dalam menentukan isu panjang terkait revisi RTRW 2011-2031 agar tujuan pembangunan berkelanjutan/SDGs 2030 dapat tercapai,” harapnya.
Ketua Pelaksana Novi Hendri yang juga Kadis PUPR mengatakan, pelaksanaan kosultasi publik diatur melalui Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi.
“Dengan konsultasi publik dijaring masukan untuk dibuatkan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR,” ucap Novi.
Wakil Ketua DPRD Saidani turut memberi apresiasi pelaksanaan konsultasi publik revisi RTRW.
“Pembahasan RTRW ini sudah kami tunggu-tunggu dari dahulunya, karena perda RTRW ini merupakan permasalahan pokok yang harus segera diselesaikan untuk kemajuan pembangunan daerah,” sebut Saidani.
Saidani juga berharap pemerintah daerah mengedapankan isu-isu krusial dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.
Di kesempatan itu Anggota Komis III DPRD Tanah Datar Jonnedi, Istiqlal, Jasmadi, Nurhamdi Zahari dan Afrizal turut memberi masukan.
Acara konsultasi publik ini diisi paparan Dinas PUPR oleh Kabid Tata Ruang Harniwati tentang Materi Teknis Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Tanah Datar oleh konsultan.
Turut hadir Rektor IAIN Batusangkar, Kepala Dinas terkait Provinsi, Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kabupaten/kota berbatasan, Kepala BKSDA Sumbar, Kepala Kantor ATR/BPN dan Kepala BPCB Batusangkar, Direktur Walhi Sumbar, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar. (MG)