Tahun 2020 Pemerintah Pusat Anggarkan 10 Milyar, Untuk Penataan Batang Agam
JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Pemko Payakumbuh akan melanjutan kegiatan Penataan Sungai Batang Agam pada tahun 2020 ini dengan anggaran sebesar 10 Milyar dari Pemerintah Pusat.
"Kontrak multiyears 2019 sudah selesai, kita mengusulkan lagi ke Kementerian PUPR, Alhamdulillah usulan kita diterima dan mendapat 10 milyar untuk melanjutkan pekerjaan di Batang Agam," kata Wali Kota Riza Falepi, kemarin di Payakumbuh.
Ia menambahkan, anggaran dimaksud akan digunakan untuk penyempurnaan pekerjaan sebelumnya, diantaranya masih ada beberapa ruas jalan yang belum diaspal dan beberapa tanggul sungai yang belum diamankan seperti di arah Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
"Ada juga beberapa lokasi yang perlu penataan seperti taman dan beberapa fasilitas olahraga bagi warga kita," kata Riza.
Beberapa waktu lalu, Riza didampingi Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim menemui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta untuk meminta usulan lanjutan di tahun 2021 dan selanjutnya dengan anggaran yang lebih besar.
"Alhamdulillah direspon baik oleh Dirjen SDA, bahkan Dirjen menyampaikan pesan Menteri PUPR kalau Kota Payakumbuh masuk prioritas dari pemerintah pusat, mudah-mudahan akan dikucurkan dana pada tahun 2021-2022 sebesar 200 milyar lagi," harap Riza.
Sementara itu, Kadis PUPR Muslim menyebut rencana di bulan Maret depan Pemko bersama dengan Balai Wilayah Sungai Sumatra 5 (BWSS5) akan meresmikan Normalisasi Batang Agam ini bersama Presiden Jokowi.
"Paling tidak nanti yang datang Menteri PUPR untuk melihat langsung kalau pekerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat meski belum selesai, dan kita sampaikan kalau memang butuh lanjutan kegiatan dengan anggaran dari pemerintah pusat. Masyarakat Payakumbuh sangat membutuhkan lanjutannya, dan kita dari Pemko siap untuk mendukung program ini dalam bentuk pembebasan lahan, perencanaan, hingga sosial masyarakatnya, kita harapkan fisiknya dari pemerintah pusat," kata Muslim.
Diterangkan Muslim, untuk sementara aset tanah Batang Agam milik dinas PUPR, namun bangunan fisiknya milik BWSS5. Sudah Ada MoU bersama Wali Kota pelimpahan aset untuk dikelola.
"Sementara dikelola Dinas PU karena berada di bantaran sungai, kita mencoba mencari bentuk pengelolaan yang lebih tepat apakah nanti UPTD. Kendati demikian kita sangat mengharapkan Batang Agam bisa dikelola oleh kelompok masyarakat yang peduli sungai, sehingga masyarakat turut bisa menikmati hasilnya, bahkan ada income disana," kata Muslim.
Dana income itu bisa digunakan untuk pemeliharaan, kebersihan, dan pengamanan sungai sehingga tidak diperlukan lagi APBD atau APBD untuk kegiatan pemeliharaannya karena sudah dibantu oleh Forum Komunitas Masyarakat Peduli Sungai Batang Agam yang sangat diharapkan berpartisipasi dan beroperasi untuk pemeliharaan kepada Kawasan Sungai Batang Agam, kebanggan masyarakat Kota Randang. (Farhan)