JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam. Salah satunya seperti dilakukan oleh RSUD Lubuk Basung.

Rumah sakit kebanggaan rang Agam itu memberlakukan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi saat ini.

Sesuai imbauan Direktur RSUD Lubuk Basung, Syahrizal Antoni melalui Surat Pengumuman Nomor : 602/TU-Umum/III/2020, pada tanggal 18 Maret 2020, menjelaskan, bahwa pihak RSUD akan menerapkan beberapa peraturan dan tata tertib bagi pasien dan pengunjung RSUD Lubuk Basung.

Aturan pertama, untuk sementara waktu pasien rawat inap tidak dapat dibesuk/dikunjungi (jam kunjungan ditiadakan).

Ke-dua, pasien rawat inap hanya boleh didampingi oleh maksimal dua orang.

Ke-tiga, semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu masuk yang sudah ditentukan oleh RSUD Lubuk Basung.

Ke-empat, penunggu pasien akan diberikan kartu penunggu oleh petugas rumah sakit.

Ke-lima, pengunjung rumah sakit akan diskrining atau dilakukan deteksi dini oleh petugas rumah sakit.

Sementara itu, untuk aturan ke-enam, anak-anak tidak diperbolehkan memasuki area rawat inap.

Dalam pengumuman tersebut akan berlaku terhitung mulai 20 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.


* Pandu *
 
Top