Bupati Agam, Indra Catri Serahkan LKPD Tahun 2019 ke BPK RI Sumbar
JA.com, Padang, (Sumatera Barat)– Bupati Agam, Dr H Indra Catri Dt Malako Nan Putiah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl Khatib Sulaiman, Padang, Jum’at (13/3).
Pada kesempatan itu, Indra Catri didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab Agam, Junaidi, Kepala Inspektorat Agam, Dafrines, Kepala Bakeuda Agam, Hendri G dan lainnya.
Menurut Indra Catri, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Kabupaten Agam untuk senantiasa berupaya menciptakan good and clean governance. Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan ril pembangunan yang dilakukan daerah.
“Alhamdulillah, selama lima tahun terakhir Pemkab Agam telah meraih opini WTP. Dan Insya Allah, kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja dan akuntabilitas keuangan kita di Agam”, ujarnya.
Bupati berharap predikat opini WTP dari BPK bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat berjalan optimal.
Diakui, predikat opini WTP yang dicapai Pemkab Agam selama ini, tidak luput dari bimbingan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.
“Kami yakin dan percaya tanpa bimbingan dan arahan, tanpa komunikasi dan kerja sama, kita tidak akan mencapai opini WTP tersebut,” lanjut Indra Catri.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, hal ini telah diamanatkan undang-undang dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan.
“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran tahun 2019, sekaligus memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan telah diserahkan LKPD 2019 ini, Selasa (17/3) BPK gelar entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan langsung melakukan pemeriksaan selama 30 hari kedepan. Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima dua bulan setelah pemeriksaan.
* Pandu *